Wealth management, banking and finance concept


Konsultan Pajak – Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia mengatur bagaimana penghasilan keluarga dihitung dalam konteks perpajakan. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis atau unit pajak keluarga. Hal ini berarti bahwa penghasilan suami, istri, dan anak-anak yang masih di bawah umur dihitung sebagai satu kesatuan dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, terdapat beberapa kondisi yang mengizinkan penghitungan pajak secara terpisah antara suami dan istri. Artikel ini akan membahas cara menghitung pajak jika suami dan istri memiliki NPWP masing-masing, saat pajak dihitung bersama, dan ketika dihitung secara terpisah, serta pilihan-pilihan yang tersedia untuk pasangan suami istri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Tergolong Barang Mewah Tetap Dikenakan Tarif PPN 11 Persen

Status Kewajiban Pajak Suami dan Istri

Pajak suami dan istri dapat dipisahkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan status perkawinan mereka dan kesepakatan terkait kewajiban perpajakan. Berikut adalah beberapa status yang mengatur kewajiban pajak suami dan istri:

  • Status Kepala Keluarga (KK)

Dalam status Kepala Keluarga (KK), suami dan istri hanya memiliki satu NPWP atas nama kepala keluarga. Biasanya, suami yang menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab untuk membayar pajak. Istri tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara terpisah jika ia bekerja. Dalam hal ini, NPWP yang digunakan adalah NPWP suami. Status ini mencakup kategori kawin dengan penghasilan bersama suami dan istri yang belum dikenakan pajak penghasilan (PTKP), atau yang dikenal dengan status kawin (K) atau kawin dengan penghasilan bersama (K/I/).

  • Status Hidup Bersama (HB)

Status ini berlaku bagi pasangan suami istri yang telah berpisah berdasarkan keputusan pengadilan atau perceraian. Dalam kondisi ini, suami dan istri masing-masing memiliki NPWP sendiri dan membayar pajak secara mandiri. Penghasilan masing-masing dihitung terpisah menggunakan PTKP untuk status Tidak Kawin (TK) berdasarkan penghasilan individu mereka.

  • Status Pisah Harta (PH)

Status Pisah Harta (PH) biasanya dipilih oleh pasangan yang membuat perjanjian tertulis untuk memisahkan harta dan penghasilan. Dalam hal ini, suami dan istri memiliki NPWP masing-masing. Meskipun masing-masing mengajukan SPT tahunan secara terpisah, penghasilan bersih suami dan istri dijumlahkan untuk menentukan pajak penghasilan (PPh) gabungan. Pada status ini, PTKP yang berlaku adalah untuk kategori kawin dengan penghasilan gabungan (K/I/). Setiap pasangan akan menerima bagian proporsional dari pajak yang terutang berdasarkan penghasilan masing-masing.

  • Status Pisah Pilihan (MT)

Status Pisah Pilihan (MT) diterapkan jika seorang istri memilih untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri tanpa adanya perjanjian pemisahan harta. Dalam hal ini, suami dan istri tetap memiliki NPWP terpisah dan melakukan kewajiban perpajakan secara mandiri.

Membandingkan NPWP Terpisah dan Gabungan

Keputusan antara menggunakan NPWP terpisah atau gabungan memiliki beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak dan pelaporan pajak. Berikut adalah beberapa perbandingan penting yang perlu dipahami:

  • Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan

NPWP Gabungan (Status KK): Dalam status kepala keluarga, NPWP yang digunakan adalah milik suami. Suami yang bertanggung jawab untuk mengurus dan membayar pajak keluarga.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Dalam status pisah harta atau pisah pilihan, masing-masing pasangan menggunakan NPWP mereka sendiri untuk kewajiban perpajakan.

  • NPWP yang Ada

NPWP Gabungan (Status KK): Suami menggunakan NPWP yang sudah ada, dan istri mengikuti NPWP suami.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Setiap pasangan memiliki NPWP sendiri dan harus menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah.

  • Perhitungan Pajak Penghasilan

NPWP Gabungan (Status KK): Penghasilan suami dan istri digabungkan dan dihitung sebagai satu kesatuan menurut Pasal 8 ayat (1) UU PPh. Pajak yang terutang dihitung berdasarkan penghasilan gabungan.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Masing-masing pasangan dihitung secara terpisah berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU PPh, dan pajak terutang dihitung berdasarkan penghasilan masing-masing.

  • Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan

NPWP Gabungan (Status KK): Hanya suami yang melaporkan SPT Tahunan, karena penghasilan gabungan dihitung sebagai satu kesatuan.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Setiap pasangan suami istri melaporkan SPT Tahunan mereka sendiri-sendiri.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Bingung Menghadapi Kewajiban Pajak?

Jika Anda merasa bingung dengan kewajiban pajak Anda sebagai pasangan suami istri, terutama dalam hal penghitungan pajak, konsultasikan dengan seorang Konsultan Pajak yang memiliki keahlian dalam membantu Anda menangani kewajiban perpajakan yang sesuai dengan status pernikahan Anda. Seorang konsultan pajak dapat memberikan saran yang tepat mengenai penghitungan pajak, pelaporan SPT, serta membantu memilih status pajak yang sesuai dengan situasi keluarga Anda.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.