Meningkatkan Efisiensi Bisnis dengan Memilih antara Faktur Pajak Manual dan e-Faktur

Meningkatkan Efisiensi Bisnis dengan Memilih antara Faktur Pajak Manual dan e-Faktur


Konsultan Pajak – Dalam dunia bisnis, khususnya di perusahaan, proses transaksi seperti penjualan atau pembelian yang melibatkan faktur pajak merupakan hal yang tak terhindarkan. Untuk itu, perusahaan atau wajib pajak badan perlu mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak guna mengelola kewajiban pajak secara efektif, termasuk dalam hal pengelolaan faktur pajak. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012, faktur pajak didefinisikan sebagai bukti dari pungutan pajak. Di dalamnya tercantum kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Baca juga: Pajak Jasa Pialang, Rahasia di Balik Kewajiban yang Perlu Anda Tahu

Pengusaha kena pajak (PKP) adalah perusahaan atau badan usaha yang telah terdaftar dan dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Selanjutnya, kita akan membahas perbedaan antara faktur pajak manual dan faktur pajak elektronik, yang lebih dikenal dengan istilah e-faktur.

Faktur Pajak Manual

Faktur pajak manual merupakan bukti pelaporan transaksi penyerahan barang atau jasa yang melibatkan pajak yang diserahkan secara manual oleh perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Pembuatan faktur pajak manual ini telah tidak lagi digunakan sejak tahun 2016, ketika pemerintah mulai mewajibkan seluruh PKP untuk beralih menggunakan e-faktur atau faktur pajak elektronik. Perubahan ini tentu tidak dilakukan tanpa alasan, salah satunya adalah untuk menghindari berbagai kecurangan yang terkait dengan pembuatan faktur pajak fiktif atau praktik tidak sah lainnya yang merugikan negara.

Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

E-faktur adalah aplikasi berbasis online yang digunakan untuk memfasilitasi pembuatan faktur pajak atau bukti pungutan PPN. Perbedaan mendasar antara e-faktur dan faktur pajak manual terletak pada cara pembuatannya. Jika faktur pajak manual dibuat dengan cara konvensional, e-faktur memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses pembuatan dan pelaporan faktur pajak. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-16/PJ/2014, PKP diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-faktur dalam membuat dan melaporkan faktur pajak.

Transformasi dari penggunaan faktur pajak manual ke e-faktur ini adalah langkah pemerintah dalam modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu tujuan utamanya adalah mengurangi potensi kesalahan manusia, yang seringkali menyebabkan praktik kecurangan dan kerugian negara. Dengan menggunakan sistem e-faktur, DJP berharap dapat meminimalisir terjadinya faktur pajak fiktif yang sebelumnya sering digunakan untuk menghindari kewajiban pajak, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara.

Penerapan e-faktur ini tentunya membawa banyak kemudahan bagi wajib pajak. Penggunaan aplikasi yang berbasis online memungkinkan wajib pajak untuk lebih mudah mengakses dan mengelola kewajiban perpajakannya. Keamanan data yang lebih terjamin juga menjadi salah satu keuntungan yang didapatkan dengan adanya sistem ini. Selain itu, e-faktur memungkinkan pelaporan pajak dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan efisien.

Bagi perusahaan yang ingin mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efisien dan mengoptimalkan proses pelaporan pajak mereka, berkonsultasi dengan konsultan pajak menjadi pilihan yang sangat bijaksana. Seorang konsultan pajak dapat membantu perusahaan untuk memahami cara menggunakan e-faktur dengan tepat, serta memberikan strategi pengelolaan kewajiban pajak yang dapat mengurangi beban pajak perusahaan secara keseluruhan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.