Jasa Konsultasi Pajak – Mulai Oktober 2024, pemerintah resmi menggulirkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Aturan ini menjadi pondasi baru dalam pengelolaan perpajakan nasional, terutama menyangkut sistem administrasi terbaru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan sekaligus memperkuat transparansi dalam pelaporan pajak.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini menyentuh soal pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan kemudian disempurnakan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kini, mekanisme pengkreditan pajak masukan mengalami penyesuaian sesuai dengan sistem baru tersebut.
Mengenali Pajak Masukan dan Perubahan yang Mengiringinya
Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), istilah pajak masukan bukanlah hal asing. Pajak ini dikenakan saat PKP membeli barang atau jasa kena pajak, dan nantinya bisa dikurangkan dari beban PPN yang harus dibayarkan ketika melakukan penjualan. Namun, di tengah transisi menuju sistem Coretax, proses ini bisa saja sedikit lebih rumit dari biasanya.
Supaya tidak salah langkah, banyak PKP kini memilih berkonsultasi dengan konsultan pajak, terutama di wilayah Jakarta, guna memastikan pengelolaan pajak mereka tetap aman dan efisien.
Catatan Penting Saat Mengelola Kredit Pajak Masukan
Meski Coretax digadang-gadang bisa membawa angin segar dalam dunia perpajakan, tetap ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan PKP agar tak tersandung di kemudian hari:
- Pengunggahan Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 387 ayat (1) dalam PMK 81/2024, faktur pajak wajib diunggah melalui portal pajak atau sistem yang telah tersambung langsung ke Direktorat Jenderal Pajak. Deadline-nya? Maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya setelah tanggal faktur diterbitkan. Untuk menghindari kekeliruan, PKP pembeli sebaiknya menunggu hingga faktur tersebut benar-benar diposting oleh PKP penjual sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
- Surat Pengganti Faktur Pajak
Jika dokumen pengganti sudah sesuai dengan ketentuan, PKP tetap bisa melakukan pengkreditan dalam jangka waktu maksimal tiga masa pajak setelah surat itu diterbitkan.
- Kompensasi Kelebihan Bayar
Dalam masa transisi ini, data akan disinkronisasi dalam satu hari kerja ke sistem Coretax, memungkinkan PKP untuk memperoleh kompensasi atas kelebihan pajak masukan yang terjadi di tahun pajak berjalan.
Tantangan dalam Masa Transisi
Sekilas, sistem Coretax terlihat lebih ringkas. Tapi jangan salah, transisi dari sistem lama ke sistem baru bukan perkara sepele. Banyak PKP masih beradaptasi, terutama dalam memahami teknis Coretax yang berbeda dari sistem sebelumnya. Salah satu hambatan yang kerap terjadi adalah keterlambatan unggah faktur dari pihak penjual yang bisa berdampak pada pengkreditan pajak pembeli.
Makanya, komunikasi dan koordinasi antarpihak menjadi kunci agar semuanya berjalan mulus. Jangan sampai hanya karena salah satu pihak terlambat unggah faktur, pihak lainnya ikut terseret masalah.
Langkah Bijak Agar Tetap Aman Selama Transisi
Agar tidak kelimpungan menghadapi sistem baru ini, PKP bisa mulai dengan:
- Mengevaluasi Sistem Internal
Pastikan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan sudah bisa terhubung dengan Coretax. Ini penting agar data tidak perlu dimasukkan ulang dan mengurangi potensi salah input.
- Rutin Cek Faktur Pajak
Jangan tunggu mendekati deadline baru panik. Pastikan faktur pajak masukan yang sudah masuk ke Coretax lengkap dan akurat, terutama menjelang pelaporan SPT.
- Bangun Tim Pajak yang Sigap
Edukasi bagian keuangan tentang penggunaan Coretax dan aturan barunya. Bila perlu, libatkan konsultan pajak profesional untuk mendampingi selama masa peralihan ini.
Transformasi digital dalam sistem perpajakan Indonesia kini memasuki babak baru lewat Coretax dan PMK 81/2024. Sistem baru ini menjanjikan kemudahan, tetapi juga menuntut kesiapan. PKP dituntut lebih cekatan dalam menyesuaikan proses administrasi mereka. Dengan langkah yang tepat dan koordinasi yang solid, masa transisi ini bisa dilalui dengan mulus tanpa drama yang tak perlu.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.