New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Konsultasi Pajak – Dalam dunia bisnis, menjaga kelancaran arus kas merupakan tantangan besar, terlebih ketika perusahaan mengalami kelebihan pembayaran pajak. Prosedur restitusi pajak yang memerlukan pemeriksaan menyeluruh kerap memakan waktu, padahal pelaku usaha membutuhkan likuiditas segera. Sebagai jawaban atas persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan mekanisme pengembalian pendahuluan pajak, sebuah skema percepatan pengembalian kelebihan bayar pajak tanpa melalui pemeriksaan bagi wajib pajak tertentu.

Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018, yang kemudian disempurnakan dalam PMK Nomor 209/PMK.03/2021. Tujuannya jelas: mempercepat arus dana kembali ke tangan pelaku usaha yang memenuhi kriteria, tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran negara.

Apa Itu Pengembalian Pendahuluan Pajak?

Pengembalian pendahuluan pajak merupakan proses pengembalian kelebihan bayar pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Fasilitas ini berlaku untuk dua jenis pajak utama: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Program ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang selama ini terbebani oleh lamanya proses restitusi.

Tiga kategori wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas ini:

  1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Wajib Pajak Patuh)

Kategori ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan tinggi. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  • Rutin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang telah disetujui dalam bentuk angsuran atau penundaan pembayaran.
  • Memiliki laporan keuangan yang diaudit selama tiga tahun berturut-turut dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  • Tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Untuk memperoleh status ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat 10 Januari di tahun pajak berjalan. Setelah disetujui, DJP akan menetapkan status sebagai Wajib Pajak Patuh, dan proses pengembalian pajak pun bisa dipercepat: maksimal tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN setelah berkas dinyatakan lengkap.

  1. Wajib Pajak dengan Kebutuhan Khusus

Fasilitas ini juga dapat dinikmati oleh wajib pajak yang memenuhi batasan nominal tertentu, tanpa harus mengajukan permohonan terpisah. Cukup mencentang kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam formulir SPT, proses dapat langsung berjalan. Berikut batas maksimal pengembalian berdasarkan jenis wajib pajak:

  • Orang pribadi bukan pelaku usaha: hingga Rp100 juta untuk PPh.
  • Orang pribadi dengan usaha: hingga Rp100 juta untuk PPh.
  • Wajib pajak badan: hingga Rp1 miliar untuk PPh.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): hingga Rp5 miliar untuk PPN.

Kenaikan batas pengembalian PPN dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar yang berlaku sejak 1 Januari 2022 menjadi dorongan signifikan bagi pelaku usaha menengah. Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses berjalan lancar dan tepat, jasa konsultan pajak bisa menjadi mitra strategis.

  1. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Kategori ini ditujukan bagi PKP yang dinilai memiliki risiko rendah dan biasanya memiliki posisi yang kuat dalam dunia usaha nasional. Kelompok ini meliputi:

  • Perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham minimal 50%.
  • Perusahaan yang telah memperoleh status Operator Ekonomi Bersertifikat atau menjadi Mitra Utama Bea Cukai.
  • Perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur, ekspor, distribusi farmasi, atau alat kesehatan tertentu.

Untuk memperoleh status PKP berisiko rendah, wajib pajak harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Telah menyampaikan SPT Masa PPN secara lengkap selama 12 bulan terakhir.
  • Tidak sedang diperiksa atau disidik dalam kasus perpajakan.
  • Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Solusi Nyata untuk Masalah Arus Kas

Dengan memanfaatkan skema pengembalian pendahuluan pajak, pelaku usaha bisa mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak lebih cepat. Ini memberi ruang gerak yang lebih leluasa dalam mengelola keuangan perusahaan, terutama dalam masa-masa sulit seperti saat tekanan ekonomi meningkat atau saat likuiditas dibutuhkan segera.

Tak heran jika semakin banyak pelaku usaha yang menggandeng konsultan pajak untuk memastikan mereka memenuhi syarat dan memanfaatkan skema ini secara optimal. Di tengah tantangan bisnis yang makin kompleks, kemudahan seperti ini menjadi dukungan nyata dari pemerintah untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.