New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Jasa Konsultasi Pajak – Dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh), terdapat dua istilah yang sering kali membingungkan masyarakat, terutama para wajib pajak yang baru mulai memahami kewajiban perpajakannya. Istilah tersebut adalah tax deduction (pengurang pajak) dan tax credit (kredit pajak). Meski keduanya sama-sama bertujuan untuk meringankan beban pajak, mekanisme serta pengaruh keduanya terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan sangatlah berbeda.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih cerdas dan efisien. Tidak hanya itu, pemahaman yang baik juga memungkinkan seseorang untuk memaksimalkan hak-hak perpajakannya secara legal. Jika masih mengalami kesulitan, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional bisa menjadi solusi untuk menghindari kesalahan administratif maupun potensi sanksi dari otoritas pajak.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Apa Itu Tax Credit?

Tax credit atau kredit pajak adalah bentuk pengurangan pajak yang langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Artinya, jika seseorang memiliki kewajiban PPh sebesar Rp10 juta dan ia memiliki kredit pajak senilai Rp3 juta, maka jumlah yang perlu dibayarkan tinggal Rp7 juta.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, mekanisme kredit pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 28. Wajib pajak dapat mengklaim berbagai jenis kredit pajak, antara lain:

  • PPh Pasal 21: Pemotongan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
  • PPh Pasal 22: Dikenakan atas kegiatan impor dan transaksi bisnis tertentu.
  • PPh Pasal 23: Berlaku untuk penghasilan dari bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, dan jasa.
  • PPh Pasal 24: Kredit atas pajak yang telah dibayar di luar negeri untuk penghasilan dari luar negeri.
  • PPh Pasal 25: Angsuran bulanan PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.
  • PPh Pasal 26: Pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri.

Dengan kata lain, tax credit merupakan alat pengurang pajak yang langsung berdampak pada total tagihan pajak, menjadikannya sangat menguntungkan apabila tersedia dan dapat diklaim dengan benar.

Apa Itu Tax Deduction?

Berbeda dengan tax credit, tax deduction atau pengurang pajak bekerja dengan cara menurunkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP). Artinya, pengurangan dilakukan sebelum pajak dihitung, sehingga berpengaruh terhadap dasar pengenaan pajak.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan bruto Rp200 juta dan mendapatkan pengurang sebesar Rp50 juta, maka yang menjadi dasar pengenaan pajak hanyalah Rp150 juta. Penghitungan pajak kemudian dilakukan atas nilai yang lebih kecil ini.

Beberapa contoh bentuk tax deduction di Indonesia antara lain:

  • Biaya operasional: Seperti gaji karyawan, penyusutan aset, dan biaya lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha.
  • Super deduction tax: Pengurangan hingga 200% untuk kegiatan seperti riset dan pengembangan (R&D) atau pelatihan vokasi.
  • Kompensasi kerugian fiskal: Wajib pajak yang mengalami kerugian dapat mengkompensasikan kerugian tersebut hingga lima tahun berikutnya.
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan status perkawinan dan tanggungan keluarga.

Melalui pengurangan ini, pajak yang terutang menjadi lebih rendah karena PKP yang dihitung lebih kecil.

Mana yang Lebih Menguntungkan?

Pertanyaan mengenai mana yang lebih menguntungkan antara tax deduction dan tax credit sering kali muncul di kalangan wajib pajak. Jawabannya bergantung pada kondisi masing-masing. Namun secara umum, tax credit dianggap lebih menguntungkan karena dampaknya langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, tax deduction hanya mengurangi penghasilan yang dikenai pajak, yang kemudian masih harus dikalikan dengan tarif pajak untuk mengetahui jumlah pajak terutang.

Sebagai ilustrasi sederhana:

Jika tarif pajak Anda adalah 20% dan Anda mendapatkan tax deduction senilai Rp10 juta, maka pengurangan pajak Anda hanya Rp2 juta (20% x Rp10 juta).

Namun, jika Anda mendapat tax credit senilai Rp10 juta, maka pengurangan langsung sebesar Rp10 juta dari pajak terutang.

Konsultasi Pajak: Solusi Tepat Kelola Kewajiban Pajak

Mengingat kompleksitas aturan dan perbedaan mendasar antara tax deduction dan tax credit, tidak semua wajib pajak merasa percaya diri dalam mengelola sendiri kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, berkonsultasi dengan ahli atau konsultan pajak menjadi langkah bijak.

Konsultan pajak dapat membantu merancang strategi penghematan pajak yang legal, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan bimbingan yang tepat, Anda tidak hanya dapat menghindari potensi denda dan sanksi, tetapi juga memanfaatkan setiap peluang penghematan pajak yang sah secara optimal.

Baik tax deduction maupun tax credit sama-sama memberikan keuntungan bagi wajib pajak dalam bentuk pengurangan beban pajak. Namun, pemahaman terhadap perbedaan keduanya sangat penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dikelola dengan tepat. Jika Anda ingin mengoptimalkan hak-hak perpajakan Anda secara maksimal, mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi investasi cerdas demi keamanan finansial Anda ke depan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.