Konsultasi Pajak – Hibah adalah salah satu bentuk dari pemberian kekayaan atau harta maupun sejenisnya yang tentu saja di dalamnya mengandung unsur perpajakan yang sesuai dengan kebijakan undang-undang pajak. Baik itu penerima atau pemberi hibah lebih baik memahami ketentuan pajak yang satu ini. Atau Anda bisa juga dengan meminta bantuan pada konsultan pajak untuk membantu Anda, untuk menyelesaikan urusan perpajakan yang berkaitan dengan pajak hibah ini. Pastinya konsultan pajak mengerti bagaimana ketentuan pajak yang berlaku untuk setiap kliennya. Namun, dalam pengenaan pajak terhadap pemberian dan penerimaan hibah.
Baca juga: Peran Penting Pajak dalam Jasa Freight Forwarding di Era Perdagangan Modern
Hibah adalah bentuk pemberian secara sukarela dengan melakukan pengalihan hak terhadap sesuatu kepada orang lain. Ini merupakan sebuah persetujuan dengan nama seorang yang memberikan hibah dan menyerahkan sebuah barang dengan cuma-cuma tanpa bisa melakukan penarikan kembali, dilakukan untuk kepentingan seseorang yang melakukan penerimaan terhadap penyerahan barang tersebut. Sehingga, hibah dapat diartikan sebagai benda atau harta yang diberikan pada orang lain.
Penghibahan merupakan cara pemberian atau proses dari hibah maupun perbuatan dari menghibahkan itu sendiri. Telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1682, hibah merupakan perbuatan yang dianggap sah dan diakui dalam hukum, jika dilakukan dengan menyertakan akta notaris maupun naskah aslinya yang juga harus disimpan oleh notaris. Namun, ada jenis hibah yang tidak memerlukan akta notaris selama hibah tersebut sudah diberikan dengan jelas dan secara resmi. Hibah tersebut adalah berupa barang bergerak yang berwujud maupun seperti surat piutang dan hal ini telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1687.
Objek dan Subjek Pajak Hibah
Kebijakan mengenai objek pajak hibah telah tertulis dalam UU No. 36 Tahun 2008-pasal 4 ayat 1 angka 4, mengenai perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai PPh atau pajak penghasilan. Dalam Ketentuan tersebut dijelaskan bahwa seluruh jenis penghasilan yang didapatkan dengan nama atau dalam bentuk apapun, Baik itu berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang bisa dipergunakan untuk menambah kekayaan atau untuk konsumsi wajib pajak, termasuk yang berupa sebagai hibah, maka akan menjadi objek pajak.
Terdapat hibah yang dikecualikan dari objek pajak yang mana sudah tercantum dalam PMK No. 90/PMK.03/2020 pasal 2 ayat 3 mengenai bantuan atau sumbangan, sekaligus harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Di samping itu, yang dinamakan subjek pajak hibah ini adalah pihak yang melakukan pemberian dan penerimaan hibah itu sendiri. Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan, yang akan menjadi subjek pajak PPH dari pajak hibah ini merupakan orang pribadi atau badan maupun BUT atau bentuk usaha tetap.
Kebijakan Pajak atas Hibah
Untuk seseorang yang memberikan hibah, maka akan dikurangkan dari penghasilan bruto untuk melakukan penghitungan penghasilan kena pajaknya. Hal ini seperti halnya yang telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Hal ini berarti jika wajib pajak menghibahkan hartanya pada orang lain, maka penghasilan kena pajaknya yang akan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku menjadi semakin kecil, sebab telah dikurangi dengan besaran nilai yang dihibahkan. Sedangkan, untuk penerima hibah yang telah memenuhi persyaratan, maka hibah yang didapatkan tersebut bukan termasuk sebagai objek pajak.
Demikian sebaliknya, jika seseorang yang menerima hibah ini tidak termasuk sebagai jenis hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, maka sebagai penerima hibah wajib untuk melakukan pembayaran PPh terhadap hibah yang diterima. Baik sebagai pemberi atau penerima hibah, anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak untuk menyelesaikan urusan pajak yang berkaitan dengan hibah.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.