Wealth management, banking and finance concept


Konsultasi Pajak – Perubahan signifikan dalam sistem perpajakan kembali terjadi! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memodifikasi proses pengkreditan Pajak Masukan dalam sistem Coretax. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan mengkreditkan Pajak Masukan pada periode pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak. Perubahan ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan Pajak Masukan, sekaligus mempermudah kepatuhan pajak.

Baca juga: Mengungkap PPN Jasa Katering: Pengecualian Penting dan Implikasinya untuk Bisnis Anda

Lalu, apa saja perbedaan utama dari aturan sebelumnya? Bagaimana mekanisme baru ini bekerja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Modifikasi Pengkreditan Pajak Masukan Coretax

  • Sebelumnya: Pajak Masukan Harus Dikreditkan pada Periode yang Sama

Pada sistem e-Faktur Desktop sebelumnya, Pajak Masukan harus dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan faktur pajak. Sebagai contoh, jika faktur pajak diterbitkan pada Januari 2025, maka Pajak Masukan hanya bisa dikreditkan di bulan tersebut. Jika melewati periode itu, hak kredit akan hilang atau memerlukan proses administrasi yang lebih rumit untuk dapat dikreditkan kembali.

  • Saat Ini: Dapat Dikreditkan dalam Beberapa Masa Pajak

Dengan pembaruan dalam sistem Coretax, Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam jangka waktu hingga tiga masa pajak setelah penerbitan faktur pajak. Misalnya, jika faktur pajak diterbitkan pada Januari 2025, maka Pajak Masukan masih dapat dikreditkan hingga April 2025. Fleksibilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk lebih mudah mengatur pencatatan dan rekonsiliasi pajaknya.

Pembaruan ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN, yang memberikan kelonggaran dalam mengkreditkan Pajak Masukan. Fitur baru dalam Coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk melakukan edit masa pajak dengan lebih mudah melalui sistem e-Faktur.

Bagaimana Cara Mengubah Masa Pajak di Coretax?

Agar dapat memanfaatkan fitur fleksibilitas ini, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke e-Faktur Coretax dan pilih menu “Pajak Masukan”.
  • Cari faktur pajak masukan yang ingin dikreditkan.
  • Klik ikon edit berbentuk pensil di samping faktur pajak yang dipilih.
  • Sesuaikan masa pajak yang akan dikreditkan (maksimal tiga masa pajak setelah penerbitan).
  • Simpan perubahan, lalu pastikan Pajak Masukan telah dimasukkan dalam laporan pajak periode yang dipilih.

Jika mengalami kesulitan dalam mengelola perubahan ini, Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak, yang siap membantu memastikan kepatuhan pajak Anda berjalan dengan lancar dan efisien.

Keuntungan dari Modifikasi Coretax dalam Pengkreditan Pajak Masukan

  • Mempermudah Proses Administrasi Pajak

Wajib pajak tidak lagi harus terburu-buru mengkreditkan Pajak Masukan pada bulan yang sama dengan penerbitan faktur pajak.

Tidak perlu repot melakukan koreksi atau modifikasi yang rumit jika Pajak Masukan belum dikreditkan di bulan penerbitan faktur.

  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dengan waktu tambahan hingga tiga bulan, wajib pajak memiliki lebih banyak kesempatan untuk memastikan bahwa Pajak Masukan telah diakui dan dilaporkan dengan benar.

  • Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

Perubahan ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, yang memberikan kelonggaran dalam pengkreditan Pajak Masukan.

  • Membantu dalam Rekonsiliasi Pajak

Dengan periode yang lebih panjang, wajib pajak dapat lebih mudah mencocokkan antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran tanpa harus terburu-buru dalam satu periode pajak saja.

Perubahan dalam sistem Coretax yang diterapkan oleh DJP memberikan fleksibilitas lebih bagi wajib pajak dalam mengkreditkan Pajak Masukan. Tidak lagi harus dilakukan dalam masa pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak, kini wajib pajak memiliki waktu hingga tiga masa pajak setelahnya untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Dengan fitur edit masa pajak di Coretax e-Faktur, proses pengelolaan pajak menjadi lebih adaptif dan lebih mudah dikelola.

Namun, bagi yang masih merasa kesulitan dalam memahami sistem baru ini atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Konsultan Pajak dapat menjadi solusi ideal untuk membantu mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan efisien dan tepat waktu.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.