Close up, business woman working at office, using calculator to calculate company finance, accounting with laptop computer on table, budget management. Doing home finance, budgeting and tax calculation


Konsultan Pajak – Setiap badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memikul tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Kewajiban ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan juga wujud kontribusi terhadap keberlangsungan pembangunan negara. Dalam praktiknya, perusahaan perlu membayar pajak bulanan maupun tahunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu kewajiban utama adalah menyampaikan SPT Masa, yakni laporan bulanan pajak yang harus diajukan oleh wajib pajak badan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, batas pembayaran pajak ditetapkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa pelaporan SPT dilakukan paling lambat 20 hari setelah periode pajak berakhir. Aturan waktu ini penting dipahami agar perusahaan tidak terjerat sanksi.

Dalam praktiknya, pengelolaan pajak kerap menghadirkan tantangan. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi krusial. Mereka tidak hanya membantu proses administratif, tetapi juga memandu agar setiap kewajiban terlaksana tepat waktu dan sesuai peraturan.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Wajib Pajak Badan dan Kategorisasinya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak badan dikelompokkan sesuai status hukum dan skala usaha baik kecil, menengah, maupun besar. Pembagian ini menentukan jenis dan besaran pajak yang wajib dibayarkan. Selain itu, status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau bukan juga memengaruhi kewajiban yang harus dipenuhi.

Perbedaan status tersebut berimplikasi langsung pada tarif, jenis pungutan, hingga tata cara pelaporan yang berlaku. Karena itu, pemahaman yang komprehensif menjadi modal penting bagi setiap badan usaha.

Jenis Pajak Bulanan yang Wajib Diketahui

Agar tidak terlambat membayar dan terhindar dari denda, perusahaan perlu mengenali jenis pajak bulanan berikut:

  • PPh Pasal 21
    Pajak ini dikenakan atas penghasilan karyawan atau pekerja lepas, baik berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, maupun pembayaran lain.
  • PPh Pasal 23
    Dikenakan pada penghasilan yang diterima pihak ketiga, termasuk dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, serta biaya jasa seperti manajerial, konsultasi, dan teknis.
  • PPh Pasal 26
    Berlaku bagi pembayaran kepada pihak asing, baik individu maupun badan, dengan objek yang serupa dengan PPh 21.
  • PPh Final
    Pajak ini dianggap selesai setelah dibayar dan tidak digabungkan dengan jenis pajak lain. Objeknya antara lain omzet UMKM tertentu, transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta sewa properti. Tarif yang berlaku bervariasi, misalnya 0,5% untuk omzet tertentu.

Kewajiban Tambahan bagi PKP

Bagi perusahaan dengan status PKP, terdapat kewajiban tambahan, yaitu:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Perusahaan wajib membuat faktur elektronik, memungut PPN, menyetorkannya, serta melaporkannya ke otoritas pajak.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Berlaku untuk transaksi penjualan barang mewah, yang juga harus disertai dengan penerbitan faktur elektronik.

Konsultan Pajak sebagai Solusi Efektif

Di tengah kompleksitas aturan dan banyaknya formulir yang perlu diurus, kesalahan perhitungan manual sangat mungkin terjadi. Apalagi jika data tersebar di berbagai divisi, risiko keterlambatan pembayaran pun meningkat. Dalam situasi ini, konsultan pajak hadir sebagai solusi.

Dengan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi, konsultan dapat membantu mengidentifikasi kewajiban yang terlewat sekaligus memberikan arahan praktis agar perusahaan terhindar dari denda. Kehadiran mereka membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, akurat, dan tentunya sesuai ketentuan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.