A businesswoman analyzes the profitability of operating companies using digital graphs, positive trends for 2025.


Jasa Konsultan Pajak – Dalam upaya untuk memastikan kebenaran dan integrasi data perpajakan yang sejalan dengan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai tahun 2024, wajib pajak diwajibkan untuk melengkapi Lampiran 3 dalam pelaporan SPT. Lampiran ini berisi informasi mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah utama untuk melengkapi Lampiran 3 dengan akurat serta pentingnya konsultasi dengan konsultan pajak, jika Anda menghadapi kendala.

Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan

Pentingnya Lampiran 3 dalam Sistem Coretax

Era digitalisasi perpajakan telah membawa perubahan signifikan dalam cara pelaporan pajak dilakukan. Sistem Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keterbukaan, dan akurasi data perpajakan. Dalam konteks ini, Lampiran 3 memiliki peran krusial karena mencakup informasi penting mengenai penghasilan luar negeri dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Data yang dimasukkan pada lampiran ini akan memengaruhi penghitungan pajak secara keseluruhan dalam SPT tahunan wajib pajak.

Kelengkapan dan akurasi informasi pada Lampiran 3 tidak hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga menghindarkan mereka dari risiko kesalahan pengisian yang dapat berujung pada denda administratif.

Langkah-Langkah Melengkapi Lampiran 3

  1. Mengisi Formulir Penghasilan Luar Negeri

Untuk melaporkan penghasilan luar negeri, wajib pajak harus menggunakan fitur “Tambah” pada tabel penghasilan luar negeri di Lampiran 3. Berikut adalah detail kolom yang perlu diisi:

  • Nama Kode Negara: Pilih nama negara tempat penghasilan diperoleh dari menu drop-down yang tersedia.
  • Tanggal Transaksi: Masukkan tanggal transaksi penghasilan luar negeri.
  • Kode Pendapatan: Pilih kode pendapatan yang sesuai dari menu drop-down.
  • Penghasilan Bersih: Cantumkan jumlah penghasilan neto dalam rupiah.
  • Pajak Terutang/Dibayar di Luar Negeri: Masukkan jumlah pajak yang terutang atau telah dibayar di negara tersebut.
  • Mata Uang: Pilih mata uang asing yang relevan dari menu drop-down.
  • Jumlah dalam Mata Uang Asing: Cantumkan jumlah penghasilan dalam mata uang asing.
  • Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Masukkan informasi kredit pajak yang memengaruhi penghitungan pajak di SPT induk.

Sistem Coretax akan otomatis mengonversi penghasilan dalam mata uang asing ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi.

  1. Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga

Data pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga harus dimasukkan untuk memastikan bahwa kredit pajak dapat segera diperhitungkan dalam SPT. Berikut adalah kolom yang perlu diisi:

  • Nama: Cantumkan nama pihak pemotong atau pemungut pajak.
  • NPWP: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak pemotong atau pemungut.
  • Jenis Pajak: Pilih jenis pajak yang sesuai dari menu drop-down.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Masukkan jumlah dasar pemotongan atau pemungutan dalam rupiah.
  • Pajak Penghasilan yang Dipotong: Cantumkan jumlah pajak yang dipotong dalam rupiah.
  • Nomor Bukti Pemotongan/SSP/SSPCP: Masukkan nomor bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Tanggal Bukti Pemotongan/SSP/SSPCP: Masukkan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

Saran untuk Mencegah Kesalahan Pengisian

Agar pengisian Lampiran 3 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan, berikut beberapa saran yang berguna:

  • Periksa Akurasi Data: Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat, termasuk jumlah penghasilan, pajak yang dipotong, serta data pendukung lainnya.
  • Sediakan Dokumentasi Pendukung: Selalu simpan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, laporan keuangan, atau dokumen terkait penghasilan luar negeri.
  • Gunakan Sistem Coretax dengan Tepat: Pahami cara kerja sistem Coretax dan manfaatkan fitur-fitur yang disediakan untuk memastikan pengisian data yang benar.
  • Hindari Kesalahan Teknis: Pastikan untuk memeriksa kembali semua kolom sebelum menyimpan data. Kesalahan teknis dalam pengisian dapat menyebabkan denda administratif atau revisi SPT.

Konsultasi dengan Konsultan Pajak

Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam mengelola kewajiban perpajakan, seperti mengisi Lampiran 3, berkonsultasi dengan konsultan pajak merupakan solusi yang tepat. Konsultan pajak  memiliki keahlian untuk membantu Anda memahami dan menyelesaikan masalah perpajakan yang kompleks, termasuk:

  • Membantu melaporkan penghasilan luar negeri dengan benar.
  • Mengidentifikasi dan memanfaatkan kredit pajak yang dapat diperhitungkan.
  • Mengelola dokumen pendukung untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Dengan bantuan konsultan pajak, Anda dapat menghindari berbagai risiko seperti pengenaan denda administratif atau masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan pajak.

Manfaat Melengkapi Lampiran 3 Secara Akurat

Mengisi Lampiran 3 dengan benar memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Kepatuhan Pajak: Memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pengurangan Risiko Denda: Menghindari kesalahan pengisian yang dapat menyebabkan pengenaan denda administratif.
  • Optimisasi Kredit Pajak: Memanfaatkan kredit pajak yang tersedia untuk mengurangi jumlah pajak terutang.
  • Kemudahan Pelaporan Digital: Mendukung sistem perpajakan digital yang transparan dan efisien.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.