Konsultasi Pajak – Untuk mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan, setiap Wajib Pajak Badan diwajibkan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan alamat domisili perusahaan. Misalnya, jika badan usaha Anda berdomisili di wilayah Kebayoran Baru, maka pendaftaran NPWP harus dilakukan di KPP Kebayoran Baru. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak, baik individu maupun badan.
Namun, bagaimana jika sebuah badan usaha memutuskan untuk berpindah domisili ke wilayah lain? Dalam kasus ini, perusahaan perlu melakukan proses pemindahan atau pembaruan domisili pada data NPWP yang tercatat.
Berikut adalah prosedur lengkap dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengurus perubahan domisili NPWP bagi Wajib Pajak Badan:
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Tahap 1: Persiapan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengurus perpindahan domisili NPWP, Wajib Pajak Badan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Formulir Perpindahan Domisili
Formulir ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat diperoleh melalui KPP. Setelah diisi lengkap, formulir harus ditandatangani oleh direktur perusahaan dan diajukan ke KPP lama (KPP tempat perusahaan awalnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak/PKP).
- Surat Keterangan Domisili (SKD) Baru
Perusahaan harus mengajukan permohonan SKD dari kelurahan di alamat baru. Fotokopi SKD ini menjadi salah satu syarat penting yang diserahkan ke KPP baru sebagai bukti perubahan domisili.
- Dokumen NPWP Lama
Dokumen seperti NPWP, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dan dokumen PKP asli wajib dikembalikan ke KPP lama. Jika direktur perusahaan tidak dapat hadir langsung, maka dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai yang ditandatangani direktur, fotokopi KTP perwakilan, serta fotokopi dokumen yang diperlukan.
- Identitas Direktur dan Perubahan Akta
Salinan identitas direktur berupa KTP (atau KITAS/paspor untuk WNA) juga perlu disiapkan. Bila ada perubahan pada akta perusahaan, seperti nama atau alamat, maka akta baru beserta bukti pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM juga harus dilampirkan.
Tahap 2: Proses Pengurusan di KPP Lama
Langkah selanjutnya adalah mendatangi KPP lama dengan membawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan. Tujuannya adalah mengajukan permohonan pindah domisili dan mengurus pengeluaran Surat Pindah dari KPP tersebut.
Setelah proses ini disetujui, KPP lama akan memproses perpindahan administrasi, dan NPWP baru akan diterbitkan oleh KPP tujuan. Penerbitan ini paling lambat dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya dokumen lengkap dari Wajib Pajak.
Tahap 3: Pengurusan di KPP Baru
Setelah mendapatkan Surat Pindah dan dokumen perpajakan lainnya dari KPP lama, Wajib Pajak Badan melanjutkan proses ke KPP baru (sesuai domisili terbaru). Di sini, WP Badan kembali mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ditandatangani direktur.
Setelah formulir dan seluruh dokumen diserahkan, KPP baru akan memproses penerbitan NPWP baru, SKT, dan surat PKP sesuai alamat terbaru perusahaan.
Perlu dicatat, jika perpindahan domisili masih berada dalam satu wilayah kerja KPP yang sama, prosesnya akan lebih sederhana. Wajib Pajak cukup mengambil dokumen perubahan domisili di KPP lama tanpa perlu melalui prosedur penerbitan ulang NPWP di KPP baru.
Mengurus perubahan domisili NPWP untuk badan usaha memang memerlukan perhatian pada detail administrasi. Namun dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, proses ini dapat dilakukan dengan relatif lancar.
Langkah ini tidak hanya penting dari sisi kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi bentuk profesionalisme perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Untuk itu, pastikan Anda memahami setiap tahapan dan melakukan koordinasi yang baik antara KPP lama dan KPP baru agar tidak terjadi hambatan administratif.
Catatan: Selalu perbarui informasi dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasi langsung dengan petugas KPP terdekat untuk mengetahui format terbaru dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perpindahan domisili NPWP, Anda juga bisa mempertimbangkan jasa konsultan pajak untuk menghindari kesalahan administratif yang bisa memperlambat proses.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.