Konsultan Pajak – Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menyusun faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan, Pembetulan, dan Penggantian Faktur Pajak. Peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait waktu pembuatan faktur pajak. Selain memahami regulasi tersebut, para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultan pajak di Jakarta untuk menangani berbagai persoalan perpajakan, baik individu maupun perusahaan.
Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan
Faktur pajak memiliki fungsi penting sebagai bukti resmi pemungutan pajak dari PKP atas kewajiban mereka dalam menyediakan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP). Fungsi ini memastikan bahwa pajak dipungut secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Regulasi terbaru yang menjadi acuan saat ini adalah PER-03 tahun 2022 mengenai Faktur Pajak. Faktur pajak, pada intinya, merupakan tanggung jawab PKP yang harus dilaporkan kepada otoritas pajak. Tujuan pelaporan ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Waktu Tepat untuk Mengirimkan Faktur Pajak
Sebelum memahami kapan faktur pajak perlu dibuat, penting untuk mengetahui definisi dan tujuan utama dari dokumen ini. Faktur pajak umumnya harus dibuat dan dikirimkan pada situasi berikut:
- Saat Penerimaan Pembayaran: Faktur pajak dibuat jika pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Penerimaan Pembayaran Termin: Dalam proyek pekerjaan yang diserahkan secara bertahap, faktur pajak dibuat saat pembayaran termin diterima.
- Ketentuan Waktu yang Diatur Menteri Keuangan: Menteri Keuangan menetapkan waktu penyampaian faktur pajak melalui PMK No. 151/PMK.03/2013. Ketentuan ini menjadi pedoman hukum dalam menentukan kapan faktur pajak harus diterbitkan.
Pembuatan Faktur Pajak untuk Penyerahan BKP Berwujud
Untuk barang kena pajak (BKP) berwujud, yang merujuk pada barang bergerak, faktur pajak harus dibuat pada situasi berikut:
- Penyerahan Barang Secara Langsung: Faktur pajak dibuat saat barang diserahkan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga yang mewakili pembeli.
- Barang yang Digunakan Sendiri atau Dipindahkan Antar Lokasi: Ketika barang digunakan sendiri, diberikan secara cuma-cuma, atau dipindahkan antara cabang dan pusat, faktur pajak juga wajib dibuat.
- Penyerahan Barang ke Pengirim atau Pengangkut: Faktur pajak juga diterbitkan ketika barang diserahkan kepada pengirim atau jasa pengangkutan.
Pembuatan Faktur Pajak untuk Barang dan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud
Untuk BKP tidak berwujud, pembuatan faktur pajak dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, yakni ketika nilai barang atau harga jual diakui sebagai pendapatan atau piutang. Berikut situasinya:
- Penerbitan Faktur Penjualan: Faktur pajak dibuat saat PKP menerbitkan faktur penjualan.
- Adanya Perjanjian atau Kontrak: Ketika kontrak telah ditandatangani atau fasilitas telah tersedia untuk digunakan, baik sebagian maupun seluruhnya, faktur pajak harus dibuat.
Jika menghadapi kesulitan dalam memahami aturan ini, PKP dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk membantu mengelola kewajiban perpajakan mereka.
Pembuatan Faktur Pajak untuk Penyerahan BKP dalam Perubahan Struktur Usaha
Ketika terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham, faktur pajak wajib dibuat untuk penyerahan BKP yang terkait. Ketentuan ini berlaku kecuali perubahan usaha tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN. Situasi ini mencakup berbagai skenario, seperti:
- Penggabungan Usaha: Faktur pajak dibuat untuk penyerahan BKP dalam proses penggabungan usaha.
- Peleburan atau Pemekaran Usaha: Ketentuan serupa berlaku saat terjadi peleburan atau pemekaran usaha.
- Pengambilalihan Usaha: Faktur pajak harus diterbitkan untuk penyerahan BKP dalam proses pengambilalihan usaha.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan di atas, PKP dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan. Layanan konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi efektif untuk mengelola berbagai aspek perpajakan, memastikan dokumentasi faktur pajak yang akurat, dan membantu perusahaan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan transparan dan sesuai aturan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.