Jasa Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-8/PJ/2025 yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain. Ketentuan ini menjadi angin segar, terutama bagi wajib pajak yang penghasilannya telah dikenakan PPh final maupun mereka yang dapat membuktikan tidak terutang PPh karena alasan tertentu.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 hingga 78 PER-8/PJ/2025, hanya wajib pajak yang memenuhi persyaratan berikut:
- Tidak memiliki kewajiban PPh tahun berjalan karena sedang mengalami kerugian atau memiliki hak kompensasi kerugian.
- Seluruh penghasilan telah dikenakan PPh final.
- Memiliki Sertifikat Fiskal (SKF) sebagai bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Jenis Pemotongan/Pemungutan yang Bisa Diajukan
Permohonan pembebasan mencakup jenis PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan berikut:
- Pasal 21 Pajak Penghasilan
- Pasal 22 Pajak Penghasilan
- Pasal 23 Pajak Penghasilan
- Pemungutan PPh atas impor
Dengan adanya aturan ini, wajib pajak dapat menghindari pemotongan berulang atas penghasilan yang sejatinya sudah dikenakan PPh final atau tidak seharusnya dikenai lagi.
Prosedur Pengajuan
Permohonan pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Prosesnya meliputi beberapa tahap:
- Pengajuan Permohonan
Wajib pajak mengisi data serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain perhitungan PPh yang menunjukkan nihil serta dokumen pendukung lainnya. - Pemeriksaan oleh Kantor Pajak
Petugas pajak akan memverifikasi informasi yang diajukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. - Penerbitan Keputusan
Dalam waktu maksimal lima hari kerja, DJP akan menerbitkan keputusan. Jika disetujui, wajib pajak akan menerima Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak, yang berlaku hingga akhir tahun pajak berjalan. Jika ditolak, DJP akan menyampaikan surat penolakan beserta alasannya. - Kepastian Hukum
SKB yang telah diterbitkan dikirimkan kepada wajib pajak paling lambat dua hari kerja setelah keputusan final dibuat.
Ketentuan Pembatalan dan Pencabutan SKB
Penting dicatat, SKB bukanlah dokumen yang berlaku mutlak tanpa syarat.
- Pembatalan SKB dilakukan apabila setelah penerbitan SKB, ditemukan bahwa wajib pajak ternyata tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan.
- Pencabutan SKB dapat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data atau kondisi wajib pajak setelah SKB berlaku.
Jika SKB dibatalkan atau dicabut, maka wajib pajak tetap berkewajiban melunasi kekurangan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
Mengapa Konsultasi Pajak Penting?
Mengurus administrasi perpajakan sering kali terasa rumit. Untuk itu, wajib pajak dapat meminta pendampingan dari konsultan pajak agar proses pengajuan lebih efektif dan meminimalisasi risiko penolakan. Konsultan juga dapat membantu menyiapkan dokumen pendukung serta memastikan pengajuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PER-8/PJ/2025 hadir sebagai upaya DJP memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Dengan memahami alur dan syarat yang ditetapkan, wajib pajak bisa lebih tenang dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Bagi mereka yang merasa penghasilannya tidak semestinya dipotong, mengajukan permohonan pembebasan PPh menjadi langkah strategis untuk memastikan pajak yang dibayar sesuai aturan, tidak lebih dan tidak kurang.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.