Jasa Pajak – Bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Tahunan sering terasa menantang dan membingungkan. Padahal, dengan adanya program Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses ini bisa menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan. SPT Tahunan sendiri merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun, sekaligus menghitung pajak yang masih harus dibayar atau mengajukan pengembalian apabila terjadi kelebihan pembayaran.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Bagi setiap wajib pajak UMKM, menyelesaikan kewajiban pajak dengan benar adalah langkah penting. Jika diperlukan, bantuan dari Konsultan Pajak dapat dimanfaatkan untuk memastikan semua aspek perpajakan dikelola dengan tepat dan sesuai peraturan. Peserta UMKM perlu mencatat seluruh penghasilan perusahaan, baik dari toko fisik, kios, maupun usaha daring, layaknya pencatatan yang dilakukan karyawan pada umumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan UMKM dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
DJP sendiri menyediakan panduan video tutorial yang menjelaskan cara mengisi SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak individu melalui Coretax. Tutorial ini memandu pelaku UMKM untuk menyiapkan dokumen pendukung, menyusun SPT, mengisi formulir utama, hingga melengkapi lampiran yang diperlukan. Dengan mengikuti panduan ini, pengusaha UMKM dengan penghasilan bruto tahunan hingga IDR 4,8 miliar dapat mengajukan SPT Tahunan dengan lebih percaya diri.
Berikut langkah-langkah penggunaan Coretax bagi UMKM:
Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mengisi SPT, kumpulkan dokumen penting seperti laporan omzet selama setahun, bukti pemungutan atau pemotongan PPh dari transaksi pihak ketiga, daftar aset dan liabilitas, serta informasi mengenai tanggungan dan anggota keluarga. Persiapan dokumen ini akan memudahkan pengisian SPT dan mengurangi risiko kesalahan.
Buat Draf SPT melalui Coretax
Akses aplikasi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NPWP 16 digit, kode keamanan, dan kata sandi. Untuk menandatangani secara elektronik, pastikan memiliki kode otorisasi DGT. Setelah login, pilih “Pemberitahuan SPT” dan klik “Buat Konsep SPT.” Tentukan jenis SPT, misalnya “Normal” untuk pelaporan pertama, dan pilih Pajak Penghasilan Pribadi sesuai tahun pajak yang bersangkutan.
Lengkapi dan Kirim SPT Tahunan
Isi data pada halaman utama dan lampiran sesuai status perusahaan. Pilih sumber pendapatan dari usaha, lengkapi ringkasan omzet tahunan, dan biarkan sistem menghitung PPh akhir secara otomatis. Lampiran yang perlu diisi mencakup daftar aset, kewajiban, dan tanggungan (Lampiran L1), ringkasan omzet bulanan (Lampiran L3B), serta statistik penghasilan akhir (Lampiran L2). Selisih pembayaran atau kelebihan PPh dapat diselesaikan sebelum mengirim laporan.
Terakhir, klik “Bayar dan Laporkan” setelah memeriksa keakuratan data, kemudian tandatangani laporan secara elektronik menggunakan kode DGT. Bukti pelaporan dapat diunduh langsung, dan status laporan akan berubah menjadi “Dilaporkan.” Dengan panduan ini, pengajuan SPT Tahunan UMKM menjadi lebih mudah, aman, dan terstruktur.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.