Konsultan Pajak – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 masih jauh di bawah target yang diharapkan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah SPT yang masuk baru mencapai 7,8 juta per 12 Maret 2025, pukul 00.01 WIB. Angka ini hanya 39,44% dari total wajib pajak yang harus melapor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang menekankan bahwa jumlah tersebut masih kurang dari separuh jumlah wajib pajak aktif.
Dengan kurang dari tiga minggu tersisa sebelum tenggat waktu terakhir, DJP mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan SPT mereka. Tenggat waktu pelaporan SPT semakin dekat, dan bagi yang merasa kesulitan dalam mengisi SPT, mereka bisa meminta bantuan kepada Konsultan Pajak agar dapat menghindari kesalahan pengisian yang dapat berakibat pada masalah administrasi di kemudian hari.
Batas Akhir Penyampaian SPT dan Himbauan DJP
DJP kembali mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT tahunan selalu sama setiap tahunnya, yakni:
- 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi
- 30 April untuk wajib pajak badan usaha
Dwi Astuti menegaskan bahwa penyampaian SPT dengan benar merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak dan sangat penting untuk mendorong keterbukaan serta meningkatkan penerimaan pajak negara. Untuk mencegah lonjakan akses yang dapat mengakibatkan kendala teknis pada sistem pelaporan pajak, DJP mengimbau para wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu.
DJP juga mengingatkan bahwa sistem pajak terbaru, Coretax, akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Namun, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan sistem lama yang tersedia di djponline.pajak.go.id. Dwi Astuti menambahkan bahwa, “peralihan ke sistem baru akan dimulai pada pelaporan SPT tahun 2025 di tahun berikutnya.” Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sistem.
Untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem Coretax, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur yang memadai serta melakukan penyempurnaan sistem secara bertahap sebagai bagian dari persiapan implementasi Coretax DJP pada tahun mendatang.
Dampak Keterlambatan Pelaporan SPT
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administratif berupa denda, yaitu:
- 000 untuk wajib pajak orang pribadi
- 000.000 untuk wajib pajak badan usaha
Selain denda, keterlambatan pelaporan juga dapat menghambat pengajuan insentif pajak, permohonan pengembalian pajak, serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan lainnya. Oleh karena itu, DJP menyarankan agar wajib pajak melaporkan SPT mereka sebelum tenggat waktu guna menghindari sanksi dan permasalahan administrasi lainnya.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengisi dan melaporkan SPT sendiri, mereka dapat memanfaatkan layanan Konsultan Pajak agar proses pelaporan lebih efisien dan bebas kesalahan.
Strategi DJP untuk Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT
DJP telah menerapkan berbagai inisiatif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT mereka, antara lain:
- Sosialisasi yang Intensif
DJP aktif melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai kanal, seperti:
Webinar dan seminar perpajakan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak
Media sosial untuk menyebarkan informasi penting seputar pelaporan SPT
Kampanye digital guna mengingatkan wajib pajak akan tenggat waktu pelaporan
- Penyederhanaan Prosedur Pelaporan
Kini, wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT secara elektronik melalui fitur e-Filing di situs resmi djponline.pajak.go.id. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga proses pelaporan menjadi lebih efisien.
Selain e-Filing, DJP juga menyediakan layanan e-Form dan e-SPT, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengunggah laporan pajak secara digital.
- Peningkatan Fasilitas Bantuan dan Layanan Pajak
DJP terus meningkatkan fasilitas bantuan bagi wajib pajak melalui berbagai kanal, seperti:
Call Center DJP 1500200 untuk konsultasi perpajakan
Live chat dan email DJP untuk menangani pertanyaan dan keluhan wajib pajak
Klinik pajak di KPP dan kantor cabang DJP untuk bantuan langsung
Dengan berbagai inisiatif ini, DJP berharap semakin banyak wajib pajak yang sadar akan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT dan melaksanakannya tepat waktu.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.