Jasa Konsultan Pajak – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kembali memperpanjang masa berlaku fasilitas tax holiday atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak yang ingin berinvestasi di dalam negeri. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 130/2020. Fasilitas ini memberikan kesempatan pengurangan PPh badan hingga 100% tergantung pada sektor industri dan besaran investasi. Untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak dan memastikan kelancaran proses administrasi, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?
Dasar Hukum dan Durasi Tax Holiday
Menurut aturan dalam PMK No. 69/2024, wajib pajak yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan pengurangan pajak hingga 100% tergantung besarnya investasi yang dilakukan, dengan masa berlaku tax holiday yang diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Adapun jumlah pengurangan PPh badan ini bergantung pada nilai investasi yang ditanamkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Investasi di atas Rp500 miliar
Pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal baru minimal Rp500 miliar. Fasilitas tax holiday ini berlaku mulai dari lima hingga dua puluh tahun, tergantung nilai investasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
Investasi antara Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun.
Investasi antara Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun.
Investasi antara Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun.
Investasi antara Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun.
Investasi minimal Rp30 triliun mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.
Setelah periode tax holiday berakhir, jika wajib pajak melakukan investasi tambahan, mereka dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50% selama dua tahun berikutnya.
- Investasi antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar
Bagi wajib pajak badan yang menanamkan investasi dalam kisaran ini, mereka berhak atas pengurangan PPh badan sebesar 50% selama periode lima tahun. Jika wajib pajak melakukan investasi tambahan setelah masa tax holiday berakhir, mereka akan memperoleh pengurangan tambahan sebesar 25% selama dua tahun pajak berikutnya.
Bagi yang memerlukan bantuan teknis dalam pemenuhan kewajiban pajak dan optimalisasi fasilitas tax holiday, sangat disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mempermudah proses administrasi.
Kualifikasi untuk Mendapatkan Fasilitas Tax Holiday
Untuk memenuhi syarat tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 69/2024. Persyaratan ini mencakup:
- Industri Prioritas
Investasi harus berada di sektor industri yang dianggap strategis bagi perekonomian nasional, yang memiliki efek eksternalitas besar, nilai tambah tinggi, dan keterkaitan luas.
- Badan Hukum Indonesia
Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini harus berbadan hukum di Indonesia.
- Nilai Investasi Minimal
Terdapat rencana investasi baru minimal Rp100 miliar.
- Rasio Utang terhadap Modal
Harus memenuhi rasio utang terhadap modal sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.
Penting untuk diketahui bahwa sesuai Pasal 1 angka 5 PMK No. 69/2024, ketentuan Pasal 7 dalam PMK 130/2020 yang memungkinkan pengajuan permohonan tax holiday secara offline telah dihapuskan. Kini, prosedur pengajuan harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah-langkah Mengajukan Tax Holiday Melalui Sistem OSS
Berikut adalah prosedur pengajuan tax holiday melalui sistem OSS:
- Pendaftaran OSS
Wajib pajak badan melakukan pendaftaran rencana investasi baru mereka melalui sistem OSS.
- Verifikasi Kriteria
Sistem OSS akan memverifikasi apakah penanaman modal baru yang dilakukan wajib pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 69/2024.
- Unggah Dokumen
Jika verifikasi berhasil, wajib pajak mengunggah salinan digital dokumen rencana investasi, termasuk data aset tetap.
- Pengajuan Proposal
Setelah seluruh dokumen yang diperlukan diunggah, OSS akan memberi tahu wajib pajak bahwa permohonan mereka sedang diproses. Selanjutnya, proposal permohonan tax holiday diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk tinjauan lebih lanjut.
- Penerbitan Keputusan
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PMK 130/2020 dan PMK 69/2024, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengeluarkan surat keputusan atas nama Menteri Keuangan dalam waktu lima hari kerja setelah menerima usulan lengkap dan akurat.
Manfaat dan Langkah Pencegahan dalam Mengoptimalkan Fasilitas Tax Holiday
Bagi wajib pajak badan, memanfaatkan fasilitas tax holiday memberikan keuntungan signifikan dalam efisiensi pajak dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Dengan bantuan konsultan pajak, wajib pajak dapat mengoptimalkan perencanaan pajak mereka dan meminimalkan risiko administrasi yang mungkin timbul selama proses pengajuan tax holiday.
Pemerintah memberikan dukungan melalui kebijakan tax holiday ini sebagai bentuk upaya menarik lebih banyak investasi yang berkualitas untuk menunjang perekonomian nasional. Selain itu, fasilitas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan memperkuat perekonomian dalam jangka panjang.
Tax holiday adalah kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah untuk menarik investasi dalam sektor-sektor prioritas di Indonesia. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2025 dengan persyaratan dan prosedur yang telah diperbarui. Wajib pajak badan yang tertarik memanfaatkan fasilitas ini diharapkan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam PMK No. 69/2024 dan mengikuti prosedur pengajuan melalui OSS.
Dalam memanfaatkan tax holiday, wajib pajak diuntungkan dengan pengurangan pajak penghasilan badan yang signifikan. Dukungan konsultan pajak dapat membantu dalam memenuhi kriteria dan mempermudah proses pengajuan tax holiday, sehingga manfaat yang diperoleh dapat lebih maksimal.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.