an image illustrating tax season urgency with blocks spelling TAX and a clock, emphasizing timesensitive filing


Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Proses ini biasanya dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah melalui audit atau penelitian administratif.

Bagi wajib pajak yang berstatus PKP, pemahaman mengenai aturan ini sangat penting agar tidak mengalami kendala dalam aktivitas bisnis. Untuk itu, bantuan konsultan pajak dapat menjadi solusi, karena mereka memahami tata cara pengelolaan kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Mengapa Status PKP Bisa Dicabut?

Pencabutan status PKP umumnya dilakukan jika pengusaha memenuhi kondisi tertentu, di antaranya:

  • Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
  • Tidak memiliki aktivitas komersial dan dikategorikan sebagai wajib pajak tidak aktif.
  • Akses terhadap faktur pajak elektronik diblokir akibat tidak memberikan klarifikasi dalam 30 hari atau karena penjelasan ditolak.
  • Menyalahgunakan status PKP untuk keuntungan ilegal, termasuk bagi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
  • Data pendaftaran tidak sesuai dengan alamat, lokasi, atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • PKP meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris atau usaha sudah dihentikan.
  • Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

Bagaimana Proses Pencabutan Dilakukan?

Ada dua mekanisme yang digunakan otoritas pajak dalam mencabut status PKP:

  • Penelitian administratif, berdasarkan data internal maupun eksternal.
  • Pemeriksaan langsung oleh petugas pajak.

Jika pencabutan disetujui, KPP akan menerbitkan Surat Pencabutan PKP. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi dengan kekuatan hukum tetap.

Cara Penyampaian Surat Pencabutan

Surat resmi tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui beberapa jalur, antara lain:

  • Email terdaftar di sistem DJP.
  • Akun wajib pajak di sistem DJP.
  • Kurir, layanan pengiriman, atau jasa pos.

Dampak yang Ditimbulkan

Setelah status PKP dicabut, pengusaha tidak lagi berhak menerbitkan faktur pajak. Kondisi ini tentu dapat mengganggu operasional bisnis, terutama bagi perusahaan yang masih aktif. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk segera melakukan klarifikasi atau pembaruan data jika menerima pemberitahuan terkait pencabutan.

Mematuhi aturan pajak dan melaksanakan kewajiban dengan benar menjadi kunci utama untuk mempertahankan status PKP. Konsultasi dengan konsultan pajak juga bisa membantu wajib pajak menghindari risiko administratif yang merugikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

  • Kapan status PKP dicabut?
    Saat ditemukan ketidaksesuaian data melalui audit atau penelitian administratif.
  • Apa penyebab umum pencabutan?
    Antara lain kematian tanpa ahli waris, penghentian usaha BUT, penyalahgunaan status, data tidak valid, atau ketidakaktifan usaha.
  • Bagaimana surat pencabutan dikirim?
    Melalui email resmi DJP, akun wajib pajak, atau jasa kurir/pos.
  • Apa konsekuensinya?
    PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan wajib mengajukan kembali permohonan sertifikasi PKP jika masih ingin melanjutkan usaha.

Dengan memahami aturan mengenai pencabutan status PKP 2025, para wajib pajak dapat lebih waspada, proaktif memperbarui data, serta menjaga kepatuhan agar tidak terkena sanksi. Pada akhirnya, keteraturan administrasi pajak tidak hanya menghindarkan dari masalah hukum, tetapi juga menjaga kelancaran bisnis di tengah ketatnya regulasi perpajakan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.