Konsultan Pajak – Jasa konsultan pajak menawarkan bantuan yang sangat berharga bagi individu maupun entitas bisnis dalam menavigasi kompleksitas perpajakan, baik itu terkait dengan penghasilan domestik maupun internasional. Dengan pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang regulasi pajak, konsultan pajak menjadi mitra strategis dalam mengelola kewajiban pajak secara efisien. Salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dan bagaimana penerapan pajaknya.
Baca juga: Menggugat Ketetapan Pajak: Tantangan dan Konsekuensi yang Mungkin Terjadi
Pemerintah telah menetapkan ketentuan yang jelas terkait dengan pajak atas penghasilan dari luar negeri untuk mencegah penghindaran pajak berganda. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang dikenal sebagai pajak penghasilan pasal 24. Pasal ini menyatakan bahwa penghasilan dari luar negeri yang telah dikenai pajak atau telah dipotong pajaknya dapat dianggap sebagai kredit pajak yang dapat dikurangkan dari pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
Kredit pajak ini berlaku untuk semua jenis penghasilan dan dari berbagai negara. Namun, ada batasan dalam jumlah pajak yang dapat dikreditkan, yang tergantung pada sumber penghasilan. Misalnya, penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya akan diperhitungkan berdasarkan negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut, sementara penghasilan dari bunga, sewa, dan royalti akan tergantung pada negara tempat pihak yang membayar atau menerima pembayaran tersebut berada.
Demikian pula, penghasilan dari penyewaan harta akan dikaitkan dengan negara tempat harta tersebut berada, sedangkan penghasilan dari pekerjaan atau jasa akan tergantung pada negara tempat pihak yang membayar imbalan tersebut berkedudukan. Selain itu, keuntungan yang berasal dari pengalihan hak tanda turut serta dalam perusahaan pertambangan atau pengalihan harta tetap juga akan dipertimbangkan berdasarkan lokasi aset tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 192 Tahun 2008, deviden tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan sebagai pajak.
Seberapa besar penghasilan yang bisa dikreditkan tergantung pada jumlah pajak yang telah dibayarkan atau dipotong di luar negeri, namun tidak boleh melebihi jumlah pajak yang seharusnya dibayar sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan pasal 24.
Dalam melakukan perhitungan pajak, wajib pajak harus menggabungkan penghasilan yang diterima dari luar negeri dengan penghasilan domestik mereka. Untuk mengatasi kompleksitas ini, banyak wajib pajak mengandalkan bantuan dari konsultan pajak yang memiliki pengetahuan mendalam tentang aturan perpajakan, terutama terkait dengan penghasilan dari luar negeri.
Konsultan pajak dapat membantu wajib pajak dalam memahami dan juga dapat membantu mengoptimalkan kewajiban pajak mereka, serta memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kolaborasi dengan konsultan pajak dapat menjadi langkah yang bijaksana dalam mengelola aspek perpajakan yang kompleks dan penting ini.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.