Tax deduction planning minimizes tax liability through strategic use of deductions and credits within tax laws, analyzing finances, investments, expenses to optimize savings while ensuring compliance.


Jasa Konsultasi Pajak – Sebagai Wajib Pajak (WP), terdapat satu hal krusial yang perlu diperhatikan menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk tahun pajak 2025 harus segera mengajukan pemberitahuan ini, yang paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2025. Jika tidak, WP dianggap telah memilih metode penghitungan pajak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Tergolong Barang Mewah Tetap Dikenakan Tarif PPN 11 Persen

Aturan ini diatur dalam PER-17/PJ/2015, yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang tidak mengajukan pemberitahuan pada batas waktu yang ditentukan akan dianggap memilih metode pembukuan untuk penghitungan pajaknya. Oleh karena itu, bagi WP yang memenuhi syarat dan ingin memanfaatkan NPPN, segera menyerahkan pemberitahuan adalah langkah yang sangat penting. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam proses ini, Konsultan Pajak dapat membantu dalam mengelola kewajiban pajak terkait NPPN maupun SPT Pajak.

Apa itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah teknik penghitungan penghasilan bersih berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto. Dengan menggunakan metode ini, wajib pajak dapat menghindari pembukuan yang rumit dan menyederhanakan proses pelaporan pajak. Ketentuan mengenai NPPN diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Penetapan persentase yang diterapkan dalam NPPN ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah tempat WP terdaftar.

Siapa yang Berhak Menggunakan NPPN?

Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan NPPN. Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memanfaatkannya. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menggunakan NPPN:

  • Bekerja untuk diri sendiri atau menjalankan usaha.
  • Memiliki penghasilan bruto tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar.
  • Tidak melakukan pembukuan, yang berarti wajib pajak memilih untuk menggunakan NPPN dan tidak mengharuskan pembukuan yang rumit.

Menurut pedoman dalam PER-17/PJ/2015, jika seorang wajib pajak memilih untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, mereka dapat menggunakan NPPN untuk menghitung pajak mereka. Namun, jika seorang wajib pajak tidak mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN pada batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan dianggap memilih metode pembukuan, yang dapat berdampak pada kewajiban pajak mereka.

Mengapa Memilih NPPN?

Bagi wajib pajak dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, memilih NPPN merupakan pilihan yang sangat menguntungkan. Salah satu keuntungan utama adalah tidak perlu melakukan pembukuan yang rumit, sehingga proses pelaporan pajak menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Selain itu, NPPN memberikan kemudahan dalam penghitungan penghasilan neto karena dihitung sebagai proporsi dari penghasilan bruto.

Secara umum, bagi pelaku usaha dengan omzet rendah, ada dua metode penghitungan pajak yang dapat dipilih:

  • Tarif Pajak Final 0,5% dari omzet kotor.
  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang menghitung penghasilan neto berdasarkan proporsi dari omzet bruto.

Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar untuk memilih tarif pajak final 0,5%. Tarif ini berlaku selama tujuh tahun sejak tanggal pendaftaran. Meskipun ada perpanjangan hingga akhir 2025, regulasi teknis mengenai hal ini masih diperlukan untuk implementasi secara penuh.

Apa yang Harus Dilakukan untuk Menggunakan NPPN?

Bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat dan ingin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2025, penting untuk segera mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pemberitahuan ini harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2025. Untuk mempermudah proses ini, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh Wajib Pajak:

  • Masuk ke sistem e-filing Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pilih “Layanan Wajib Pajak”, kemudian klik “Layanan Administrasi”.
  • Pilih “Buat Permintaan Layanan Administrasi” dan pilih “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Tunai”.
  • Pilih kategori “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.
  • Klik “Simpan”, kemudian lengkapi formulir permohonan sesuai instruksi yang diberikan.
  • Arahkan permohonan Anda ke “Alur Kasus”, isi seluruh kolom yang diperlukan, dan klik “Kirim” setelah semuanya lengkap.

Jika Anda kesulitan dalam memahami proses ini, Konsultan Pajak bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda dalam mengelola kewajiban pajak terkait NPPN ataupun SPT Pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.