Jasa Pajak – Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-18/PJ/2025 telah resmi diberlakukan sebagai pedoman yang memperjelas standar penggunaan data konkret dalam proses pengawasan dan audit pajak. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Pasal 4 ayat (1) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa data konkret dapat menjadi dasar dilakukannya audit untuk menilai kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
DJP menaruh harapan besar agar ketentuan baru ini mendorong peningkatan akurasi dalam pengumpulan data konkret serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Seiring dengan perubahan kebijakan yang kerap diperbarui, banyak wajib pajak kini mengandalkan konsultan pajak untuk membantu mereka memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.
Memahami Konsep Data Pajak Konkret
Istilah “data konkret” mengacu pada informasi yang dimiliki atau diperoleh oleh DJP dan dapat digunakan untuk menentukan kewajiban perpajakan sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025. Beberapa bentuk dasar data tersebut mencakup:
- Faktur pajak yang belum dilaporkan dalam SPT PPN periodik, tetapi telah mendapat persetujuan sistem DJP.
- Bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang tidak diungkapkan dalam SPT PPh berkala oleh pihak penerbit.
- Bukti transaksi atau informasi pajak lainnya yang dapat dipakai secara langsung untuk menentukan kewajiban pajak.
Delapan Jenis Bukti Transaksi dalam Bentuk Fisik
Peraturan ini juga menjelaskan delapan jenis bukti transaksi atau data pajak yang dikategorikan sebagai data konkret. Jenis-jenis tersebut meliputi:
- Kompensasi berlebih dalam SPT PPN periodik tanpa dukungan pembayaran berlebih dari periode sebelumnya.
- Pengurangan pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan pedoman kredit pajak masukan.
- Pembayaran PPN di muka yang tidak sesuai jumlah seharusnya.
- Pemanfaatan fasilitas perpajakan secara melanggar hukum.
- Penggunaan kredit pajak masukan yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Pendapatan yang dilaporkan lebih rendah dari seharusnya atau tidak dilaporkan sama sekali, baik karena kesalahan perhitungan NPPN maupun penyembunyian bukti.
- Data atau informasi yang dapat langsung digunakan untuk menentukan kewajiban pajak berdasarkan putusan atau keputusan pengadilan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Informasi atau data yang telah diverifikasi bersama wajib pajak dan didokumentasikan, namun kewajiban pajaknya belum dipenuhi sesuai tenggat waktu.
Gambaran Kasus Nyata
Untuk memperjelas penerapan aturan ini, DJP memberikan contoh situasi yang dapat dikategorikan sebagai data konkret:
- Kasus Faktur PPN yang Tidak Dilaporkan
Sebuah bisnis ritel menerima faktur dari pemasok yang telah terverifikasi oleh sistem DJP, tetapi tidak mencantumkannya dalam laporan PPN. Sistem secara otomatis mengidentifikasi faktur tersebut sebagai data konkret yang berpotensi memicu audit.
- Kasus Penyalahgunaan Insentif Pajak
Dalam masa pandemi, sebuah perusahaan manufaktur memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah. Namun, setelah diverifikasi, DJP menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar tindakan pengawasan lebih lanjut.
- Konsekuensi Bagi Wajib Pajak
Ketika data konkret teridentifikasi, DJP dapat melakukan pengawasan atau audit dengan fokus khusus pada data tertentu yang ada dalam SPT. Pendekatan ini berbeda dari audit komprehensif yang mencakup seluruh aspek pelaporan. Untuk mencegah terjadinya kesalahan, sekecil apa pun, wajib pajak perlu memahami dengan cermat jenis-jenis data konkret yang dimaksud dalam regulasi. Kesalahan sederhana pun dapat berujung pada audit apabila tercatat sebagai data konkret dalam sistem DJP.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.