Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-8/PJ/2025 yang mengatur tata cara perubahan pembukuan dan tahun buku bagi wajib pajak. Aturan ini membawa sejumlah penyegaran, menggantikan ketentuan lama seperti SE-14/PJ.313/1991 dan SE-40/PJ.42/1998. Bagi dunia perpajakan, perubahan ini cukup signifikan karena menyangkut dasar pengelolaan laporan keuangan yang menjadi penopang kewajiban pajak.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Konsistensi dalam Akuntansi Tetap Menjadi Kunci

Secara prinsip, teknik akuntansi yang digunakan wajib pajak harus konsisten dari tahun ke tahun. Artinya, metode penilaian persediaan, penyusutan aset tetap, maupun pengakuan pendapatan dan biaya tidak boleh berganti-ganti sesuka hati. Namun, DJP tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk melakukan perubahan, selama ada alasan yang sah dan disetujui oleh otoritas pajak.

Inilah mengapa peran konsultan pajak semakin relevan. Mereka bisa menjadi pihak yang membantu memastikan permohonan perubahan berjalan sesuai prosedur sekaligus meminimalisir risiko kesalahan yang bisa berujung pada sanksi.

Payung Hukum yang Menguatkan

Ketentuan dalam PER-8/PJ/2025 berdiri di atas landasan hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang menjadi pijakan antara lain:

  • Pasal 28 UU KUP yang menegaskan kewajiban pembukuan.
  • PMK No. 54/PMK.03/2021 dan Pasal 455 PMK No. 81/2024 yang mengatur detail pencatatan perpajakan.
  • Pasal 4 UU KUP mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
  • KEP-305/PJ/2024 yang mengatur pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak ke pejabat DJP.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa aturan ini tidak berlaku bila perubahan dilakukan hanya untuk memperbaiki kesalahan input data profil wajib pajak.

Tata Cara Pengajuan Permohonan

Proses permohonan perubahan pembukuan maupun tahun fiskal dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Dalam pengajuan tersebut, wajib pajak perlu melampirkan:

  • Alasan perubahan,
  • Pernyataan (khusus untuk permohonan pertama) bahwa tujuan perubahan bukan untuk menghindari beban pajak,
  • Dokumen pendukung yang relevan.

Batas Waktu dan Mekanisme Proses

Agar tidak terlambat, permohonan wajib diajukan paling lambat satu bulan sebelum tahun fiskal baru dimulai. Nantinya, permohonan akan ditinjau oleh pejabat pajak yang berwenang. Untuk permohonan pertama, pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Sedangkan untuk permohonan berikutnya, kewenangan beralih ke Kepala Kantor Wilayah DJP.

Keputusan atas permohonan akan diterbitkan maksimal 15 hari kerja setelah berkas diterima. Hasilnya bisa berupa persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, perubahan berlaku efektif sejak awal tahun fiskal berikutnya.

Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

Untuk menjaga transparansi, DJP memastikan adanya kepastian hukum. Dalam waktu lima hari kerja setelah keputusan, wajib pajak akan menerima pemberitahuan resmi. Bila permohonan ditolak, DJP wajib menyampaikan alasan penolakan secara jelas.

Hal ini penting agar wajib pajak memiliki ruang untuk memperbaiki atau menyesuaikan kembali pengajuannya. Jika melewati batas waktu yang ditentukan atau lalai menyampaikan SPT, DJP tetap memiliki kewenangan melakukan audit sesuai aturan administrasi perpajakan.

Lebih Transparan dan Efisien

Melalui PER-8/PJ/2025, mekanisme perubahan pembukuan dan tahun buku kini menjadi lebih terorganisir, transparan, dan modern. Digitalisasi proses lewat portal pajak juga membantu memangkas birokrasi, sekaligus memberikan kejelasan prosedur bagi wajib pajak.

Bagi pelaku usaha maupun individu, aturan baru ini bisa menjadi peluang untuk menyesuaikan sistem akuntansi dengan kebutuhan bisnis yang dinamis, tentunya tetap dalam koridor hukum.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga menciptakan tata kelola keuangan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan memahami aturan baru ini, wajib pajak diharapkan dapat mengelola administrasi perpajakan lebih efektif tanpa harus khawatir tersandung masalah hukum.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.