Jasa Konsultan Pajak – Mulai tahun 2025, Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan kebijakan pajak baru yang berfokus pada perus-ahaan multinasional (PMN). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Berdasarkan Perjanjian Internasional, yang mencakup pajak minimum global sebesar 15%. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar membayar pajak yang adil di negara tempat mereka beroperasi.
Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan
Latar Belakang Kebijakan Pajak Minimum Global
Pajak minimum global, yang sering disebut Aturan Anti-Erosi Basis Global (GloBE), merupakan hasil inisiatif dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) bersama negara-negara G20. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau tax haven. Hingga saat ini, lebih dari 140 negara telah mendukung kebijakan ini, dan 40 negara di antaranya telah memulai implementasinya. Indonesia akan mengikuti langkah tersebut pada tahun 2025.
Siapa yang Terdampak?
Kebijakan ini berlaku untuk grup perusahaan multinasional dengan omset konsolidasi tahunan sebesar 750 juta euro atau lebih. Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut diwajibkan membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat mereka menjalankan bisnis. Jika tarif pajak efektif di negara tertentu lebih rendah, perusahaan harus membayar tambahan berupa top-up tax pada akhir tahun pajak berikutnya.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kebijakan pajak minimum global ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Mengurangi Penghindaran Pajak
Pajak tidak lagi menjadi faktor utama yang menentukan lokasi investasi perusahaan ketika tarif minimum diberlakukan. Hal ini akan meminimalkan penggunaan strategi tax haven.
- Meningkatkan Keadilan Pajak
Perusahaan multinasional yang memperoleh pendapatan besar harus berkontribusi terhadap perekonomian negara tempat mereka beroperasi.
Selain itu, kebijakan ini memberikan waktu kepada wajib pajak untuk menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) global mereka. Laporan ini wajib diserahkan paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pajak. Sebagai bentuk kelonggaran, pada tahun pertama implementasi, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 18 bulan. Misalnya, laporan untuk tahun pajak 2025 harus diserahkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Tantangan Implementasi Kebijakan
Kebijakan pajak minimum global membawa manfaat signifikan, tetapi juga menghadirkan sejumlah tantangan. Menurut Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), penerapan kebijakan ini dapat menimbulkan kesulitan sebagai berikut:
- Berkurangnya Insentif Pajak
Dengan adanya tarif pajak minimum, pemerintah memiliki ruang yang lebih sempit untuk menawarkan keringanan pajak guna menarik investasi.
- Tantangan Administrasi
Pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih kompleks memerlukan sistem yang kuat dan pemahaman yang mendalam dari pihak perusahaan.
Namun, tantangan tersebut dapat diminimalkan dengan bantuan profesional, yang siap membantu perusahaan multinasional dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara global.
Perencanaan dan Pelaksanaan
Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan peraturan teknis yang mencakup pelaporan, pembayaran, dan prosedur implementasi kebijakan ini. Febrio menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan bertanggung jawab atas formulir, proses pengisian, dan prosedur pembayaran. Sosialisasi yang intensif juga direncanakan untuk memastikan perusahaan memahami detail kebijakan ini.
Indonesia telah mempelajari praktik serupa dari negara-negara yang telah menerapkan kebijakan ini, seperti Singapura dan Hong Kong. Pengalaman mereka dijadikan acuan untuk menyusun pedoman teknis yang efektif dan efisien.
Manfaat Ekonomi dan Dampaknya bagi Negara
Implementasi kebijakan pajak minimum global ini diharapkan memberikan beberapa manfaat ekonomi:
- Peningkatan Penerimaan Pajak
Dengan pajak minimum 15%, negara akan menerima pendapatan yang lebih besar dari perusahaan multinasional yang sebelumnya membayar pajak dengan tarif rendah di negara lain.
- Mengurangi Ketimpangan
Kebijakan ini membantu menciptakan keadilan dalam persaingan bisnis dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional tidak mendapat keuntungan tidak adil dari penghindaran pajak.
- Mendorong Transparansi
Perusahaan multinasional harus lebih transparan dalam melaporkan pendapatan dan kewajiban pajaknya, yang pada akhirnya memperkuat sistem perpajakan negara.
Namun, perusahaan yang terkena dampak juga perlu beradaptasi dengan perubahan ini. Untuk memastikan kepatuhan dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi, perusahaan dapat memanfaatkan layanan konsultan pajak yang kompeten.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.