Tax and Vat 2025 Concept. The image shows an alarm clock, a jar of coins, a pen and wooden blocks spelling out TAX 2025. income tax online return form for payment. Expenses, account, VAT, pay tax.


Konsultan Pajak – Mendirikan bisnis di luar negeri, seperti restoran Indonesia atau usaha berbasis budaya Nusantara, adalah peluang besar untuk memperkenalkan keanekaragaman budaya Indonesia kepada dunia. Selain itu, hal ini juga membuka prospek komersial yang menarik bagi para pengusaha. Namun, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjalankan bisnis di luar negeri, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan menjadi sangat krusial agar operasional bisnis berjalan lancar tanpa kendala hukum, termasuk menghindari pajak berganda. Oleh karena itu, banyak WNI yang memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk membantu mereka mengelola perpajakan yang kompleks.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Tergolong Barang Mewah Tetap Dikenakan Tarif PPN 11 Persen

Mengapa Pajak Berganda Menjadi Masalah?

Salah satu tantangan utama bagi WNI yang memiliki perusahaan di luar negeri adalah pajak berganda. Pajak berganda terjadi ketika seseorang atau badan usaha dikenakan pajak di dua negara yang berbeda atas pendapatan yang sama. Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi hal ini dengan menjalin Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan berbagai negara untuk melindungi kepentingan wajib pajak. Dengan memahami regulasi ini, para pemilik bisnis dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan menghindari beban pajak yang tidak perlu.

Status Subjek Pajak Indonesia di Luar Negeri

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak berganda, penting untuk memahami status subjek pajak seseorang. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, terdapat dua kategori subjek pajak di Indonesia:

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Seorang individu atau badan usaha dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Tinggal di Indonesia.
  • Menghabiskan lebih dari 183 hari dalam 12 bulan di Indonesia.
  • Berniat untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Seorang WNI dapat dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Menghabiskan lebih dari 183 hari dalam 12 bulan di luar negeri.
  • Memiliki tempat tinggal tetap di luar Indonesia.
  • Sumber penghasilan utama berasal dari luar negeri.
  • Memiliki keterkaitan sosial dan ekonomi lebih kuat dengan negara lain dibandingkan dengan Indonesia.

Jika seseorang memenuhi kriteria sebagai SPLN, maka penghasilannya dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak di Indonesia, kecuali jika masih memiliki sumber penghasilan dari dalam negeri. Dalam kasus tersebut, mereka tidak diwajibkan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia, kecuali atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Menggunakan P3B untuk Mencegah Pajak Berganda

Indonesia telah menandatangani P3B dengan banyak negara untuk menghindari pajak berganda. Perjanjian ini menentukan negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan wajib pajak.

Sebagai contoh, jika seorang WNI memiliki restoran di luar negeri tetapi masih menjalankan pusat bisnisnya di Indonesia, maka pajak atas penghasilannya tetap akan dikenakan di Indonesia. Namun, sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang harus dibayarkan di Indonesia. Hal ini membantu menghindari pajak berganda yang dapat membebani wajib pajak.

Untuk memastikan pengurangan pajak melalui P3B, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada otoritas pajak dan menggunakan jasa konsultan pajak guna memahami ketentuan yang berlaku.

Strategi Menjamin Kepatuhan Pajak bagi WNI di Luar Negeri

Agar bisnis tetap berjalan lancar tanpa kendala perpajakan, pemilik usaha Indonesia yang beroperasi di luar negeri perlu memperhatikan langkah-langkah berikut:

  • Menentukan Status Pajak

Pastikan apakah Anda termasuk subjek pajak dalam negeri atau luar negeri.

Jika ingin menjadi subjek pajak luar negeri, ajukan permohonan resmi ke kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pengakuan sebagai SPLN.

  • Memanfaatkan Perjanjian Pajak (P3B)

Periksa apakah negara tempat bisnis Anda beroperasi memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia.

Pahami ketentuan yang berlaku untuk memastikan pemanfaatan perjanjian pajak ini secara optimal.

  • Melaporkan Pendapatan dengan Akurat

Jika masih berstatus subjek pajak dalam negeri, pastikan semua penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri, dilaporkan dalam SPT tahunan.

Hindari sanksi dengan memberikan laporan yang transparan dan sesuai ketentuan.

  • Mengajukan Kredit Pajak Luar Negeri

Jika sudah membayar pajak di luar negeri, ajukan permohonan kredit pajak agar tidak terkena pajak berganda.

Pastikan memiliki dokumentasi lengkap terkait pajak yang telah dibayarkan agar pengajuan dapat diproses tanpa hambatan.

Mendirikan bisnis di luar negeri adalah peluang besar bagi WNI untuk memperkenalkan budaya Nusantara dan mendapatkan keuntungan finansial. Namun, pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan sangat diperlukan agar bisnis dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari kendala hukum. Pajak berganda menjadi tantangan yang sering dihadapi, tetapi dengan memanfaatkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan strategi pengelolaan pajak yang tepat, wajib pajak dapat menghindari beban pajak yang berlebihan.

Bagi WNI yang ingin memastikan kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan pengelolaan pajak bisnis mereka, berkonsultasi dengan konsultan pajak adalah langkah bijak. Dengan bimbingan yang tepat, Anda dapat mengelola pajak dengan efisien dan memaksimalkan keuntungan bisnis Anda di luar negeri tanpa terbebani pajak berganda.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.