Jasa Pajak – Dalam menjalankan bisnis, ada kalanya perusahaan harus berpindah lokasi karena berbagai alasan, seperti perkembangan usaha atau efisiensi operasional. Salah satu hal penting yang harus diurus ketika perusahaan berpindah domisili adalah perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Agar proses perpindahan domisili ini tidak menghambat operasional bisnis, pengurusan NPWP harus dilakukan dengan tepat dan sesuai prosedur. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis dalam mengurus perpindahan NPWP bagi Wajib Pajak Badan.
Mengapa Harus Mengurus Perubahan NPWP?
NPWP merupakan identitas perpajakan yang wajib dimiliki setiap badan usaha. Jika sebuah perusahaan pindah lokasi, maka NPWP juga harus diperbarui agar sesuai dengan alamat baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi peraturan perpajakan dan menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Tahapan Pengurusan Perubahan NPWP Badan
Terdapat tiga tahapan utama dalam pengurusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan yang berpindah domisili, yaitu:
- Tahap 1: Penyiapan Berkas dan Dokumen Penting
Sebelum mengajukan permohonan perubahan domisili NPWP, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
Formulir Pindah Domisili – Dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau diunduh dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir ini harus diisi dengan benar dan ditandatangani oleh direktur perusahaan.
Surat Keterangan Domisili (SKD) Baru – Diperoleh dari kelurahan setempat di alamat baru. Fotokopi SKD harus diserahkan ke KPP baru sebagai bukti domisili.
Dokumen NPWP Lama – NPWP lama harus dikembalikan ke KPP tempat perusahaan dikukuhkan sebelumnya.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) – Wajib dikembalikan ke KPP lama.
Surat Kuasa – Jika pengurusan dilakukan oleh perwakilan, maka wajib menyertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh direktur serta fotokopi KTP perwakilan.
Fotokopi KTP Direktur – Jika direktur tidak bisa hadir langsung, dokumen ini harus disertakan bersama surat kuasa.
Akta Perusahaan – Jika terdapat perubahan dalam akta perusahaan, misalnya perubahan nama, wajib menyertakan salinan akta yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Tahap 2: Pengurusan di KPP Lama
Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengurus perubahan NPWP di KPP lama. Prosesnya adalah sebagai berikut:
Direktur perusahaan atau perwakilan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan ke KPP lama.
KPP lama akan memproses permohonan perubahan domisili dan menerbitkan Surat Pindah Keluar.
NPWP dengan alamat baru akan diterbitkan oleh KPP baru, namun tembusan Surat Pindah Keluar dari KPP lama harus diterima terlebih dahulu.
KPP lama akan memproses permohonan dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja sebelum data perpindahan dikirimkan ke KPP baru.
- Tahap 3: Pengurusan di KPP Baru
Setelah Surat Pindah Keluar diterbitkan, langkah selanjutnya adalah mengurus NPWP di KPP baru. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Badan mendatangi KPP baru dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan.
Mengisi formulir pendaftaran NPWP baru yang harus ditandatangani oleh direktur perusahaan.
Jika perusahaan berpindah ke wilayah lain, maka NPWP baru, SKT, dan PKP akan diterbitkan oleh KPP baru setelah seluruh dokumen diverifikasi.
Jika perusahaan masih dalam wilayah KPP yang sama, cukup mengambil Surat Perubahan Domisili dan dokumen baru tanpa perlu melalui proses panjang.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan dokumen lengkap – Dokumen yang tidak lengkap dapat memperlambat proses pengurusan perubahan NPWP.
- Gunakan jasa profesional jika diperlukan – Jika tidak ingin repot, bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu proses administrasi.
- Periksa kembali alamat baru – Pastikan alamat baru yang tertera dalam dokumen benar dan sesuai dengan data perusahaan.
- Jangan menunda pengurusan – Semakin cepat mengurus perubahan NPWP, semakin kecil risiko terkena kendala dalam administrasi perpajakan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.