Konsultan Pajak – Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan melibatkan berbagai faktor, salah satunya adalah peredaran bruto terutang. Sudahkah Anda menyadari pentingnya hal ini sebagai seorang wajib pajak? Jika belum, berkonsultasilah dengan konsultan pajak untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan Anda. Mereka akan membantu Anda dalam mengelola aspek perpajakan, mulai dari perhitungan hingga pelaporan.
Baca juga: Memahami Peran Jasa Pajak dalam Menjaga Kesehatan Keuangan Bisnis Anda
Mari kita bahas lebih lanjut tentang peredaran bruto untuk wajib pajak badan serta strategi pengelolaannya untuk memahami kewajiban perpajakan yang terkait.
Apa yang Dimaksud dengan Peredaran Bruto?
Peredaran bruto merupakan faktor penting dalam perhitungan PPh badan, yang didefinisikan sebagai jumlah pendapatan bruto yang diperoleh dari aktivitas bisnis sebelum pengurangan berbagai biaya oleh sebuah badan usaha atau perusahaan. Hal ini menjadi dasar dalam surat pemberitahuan tahunan badan untuk setiap tahun pajak, yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan perpajakan yang berlaku.
Pemahaman akan pentingnya peredaran bruto menjadi kunci dalam menghindari kesalahan perhitungan pajak badan. Peredaran bruto mencakup semua pendapatan yang diperoleh dari aktivitas bisnis sebelum pengurangan berbagai biaya operasional.
Jenis-jenis Peredaran Bruto menurut Undang-Undang Perpajakan:
- Jumlah peredaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, khususnya dalam pasal 17 dan pasal 31E mengenai PPh atau pajak penghasilan.
- Peredaran bruto tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, terutama dalam konteks pajak penghasilan dari bisnis tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 memberikan ketentuan khusus untuk wajib pajak badan dengan omset tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% dikenakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengecualian untuk wajib pajak badan dengan penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar, yang dapat menggunakan fasilitas tarif pajak penghasilan tertentu sesuai dengan peraturan tersebut.
Pengertian Penjualan Kotor menurut Undang-Undang Perpajakan:
- Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Peredaran Bruto WP Badan
Peredaran bruto merujuk pada seluruh pendapatan bruto yang diperoleh dari aktivitas bisnis, termasuk pendapatan dari dalam atau luar Indonesia, sebelum dikurangi dengan biaya perolehan.
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018
Omset meliputi semua pendapatan bisnis, namun tidak termasuk beberapa jenis penghasilan, antara lain:
- Penghasilan dari jasa yang dilakukan secara mandiri, terutama oleh individu atau kelompok dengan keahlian khusus, yang tidak tergabung dalam badan usaha.
- Penghasilan bukan dari aktivitas bisnis atau usaha lainnya.
- Penghasilan dari aktivitas bisnis yang dikenakan PPh final sesuai dengan kebijakan perpajakan.
Penting untuk memahami dengan jelas rincian peredaran bruto wajib pajak badan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak. Jika Anda memerlukan bantuan atau penjelasan lebih lanjut, konsultan pajak siap membantu Anda menangani masalah perpajakan perusahaan Anda.
Pemahaman yang baik mengenai peredaran bruto sangat penting bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan pemahaman yang mendalam, Anda dapat mengelola perpajakan dengan lebih efisien dan menghindari masalah perpajakan di masa mendatang.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.