Word Tax 2025 on the calculator on documents.Income Statement. paying the tax rate. Taxation, taxes burden, savings and New Year Resolution.Business and tax concept.


Jasa Konsultasi Pajak – Tak semua orang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Pemerintah, melalui berbagai ketentuan terbaru, telah menyederhanakan prosedur perpajakan untuk kelompok tertentu. Tujuannya jelas: meringankan beban administrasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang penghasilannya minim atau tidak lagi memiliki aktivitas ekonomi.

Dalam peraturan terbaru, tepatnya PER-11/PJ/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan kriteria-kriteria tertentu yang membuat seseorang dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT, baik itu tahunan maupun bulanan.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Kriteria WPOP yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Mengacu pada Pasal 112 ayat (2) huruf a dalam PER-11/PJ/2025, seseorang dapat terbebas dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan apabila:

  • Penghasilan bersih selama satu tahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Tidak melakukan aktivitas usaha atau kegiatan yang menghasilkan nafkah.

Dengan kata lain, jika Anda hanya memperoleh penghasilan di bawah ambang batas PTKP misalnya karena tidak bekerja, pensiun tanpa penghasilan tambahan, atau hanya menerima bantuan keluarga maka Anda tak diwajibkan lagi untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi banyak masyarakat yang selama ini kebingungan apakah tetap harus melapor walau tidak memiliki penghasilan yang layak pajak.

Pelaporan PPh Pasal 25 Bulanan Juga Bisa Dikecualikan

Tak hanya SPT Tahunan, pembebasan juga berlaku untuk pelaporan angsuran PPh Pasal 25 bulanan. Hal ini diatur dalam Pasal 112 ayat (5) PER-11/PJ/2025. Jika perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dari laporan tahunan sebelumnya, laporan berkala, laporan keuangan triwulanan, atau perhitungan khusus menghasilkan angka nol, maka pelaporan bulanannya tidak lagi diperlukan.

Selain itu, pelaporan dianggap sah jika Wajib Pajak telah melakukan pembayaran dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan datanya telah diverifikasi oleh DJP. Dengan kata lain, selama proses pembayaran sudah terekam dalam sistem DJP, tidak perlu lagi repot melaporkan ulang setiap bulannya.

Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 7

Lebih jauh lagi, Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan juga mempertegas bahwa WPOP yang tidak memiliki penghasilan di atas batas PTKP, atau tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam menyederhanakan kewajiban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan secara sukarela.

Berikut ini dua poin utama dari kebijakan tersebut:

  • Wajib Pajak yang Tidak Bekerja atau Tidak Aktif secara Ekonomi
    Individu yang tidak memiliki kegiatan ekonomi atau penghasilan, termasuk ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha pribadi atau pensiunan tanpa penghasilan tambahan, termasuk dalam kategori ini.
  • Penghasilan di Bawah PTKP
    Jika penghasilan bersih tahunan Anda berada di bawah batas PTKP yang berlaku, maka Anda dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan maupun angsuran PPh Pasal 25.

Tujuan dari Kebijakan Ini

Pemerintah ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah atau tidak produktif secara ekonomi. Dengan menyederhanakan proses pelaporan, harapannya tingkat kepatuhan bisa tetap terjaga tanpa membebani mereka yang memang tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

Kendati demikian, DJP tetap menyarankan setiap Wajib Pajak untuk mengecek status kewajibannya secara berkala. Hal ini bisa dilakukan melalui sistem DJP Online atau dengan bantuan Konsultan Pajak yang berpengalaman.

Tips untuk Menghindari Kekeliruan

Agar tidak salah langkah, berikut beberapa tips praktis:

  • Cek kembali penghasilan bersih Anda selama setahun terakhir. Bandingkan dengan batas PTKP terbaru.
  • Jika Anda pensiun atau berhenti bekerja, segera laporkan perubahan status ke DJP.
  • Gunakan fitur DJP Online untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam kategori pembebasan.
  • Simpan bukti pembayaran dan dokumen perpajakan meskipun Anda tidak wajib melapor, untuk keperluan verifikasi di masa mendatang.

Meski kewajiban pelaporan bisa dikecualikan, penting untuk tetap memahami posisi perpajakan Anda secara benar. Jangan sampai karena merasa tak wajib lapor, justru berujung terkena denda atau sanksi administratif. Memastikan kepatuhan bukan berarti harus selalu bayar pajak, tapi cukup dengan mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku.

Jika masih ragu atau bingung, tak ada salahnya berkonsultasi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau meminta bantuan dari Konsultan Pajak profesional. Pajak bukan sekadar kewajiban negara, tapi juga wujud kontribusi kita dalam pembangunan yang lebih baik.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.