Accounting and Bookkeeping. Tiny Accountant Characters at Huge Clip Board Filling Bookkeeping Data, Graphs and Charts Counting Money Refund. Financial Consulting. Cartoon People Vector Illustration


Jasa Pajak – Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, tidak semua orang berkewajiban untuk melaporkan SPT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan beberapa kriteria yang menentukan siapa saja yang wajib melaporkan SPT dan siapa yang dikecualikan dari kewajiban ini. Faktor-faktor seperti penghasilan, status pekerjaan, dan status perpajakan menjadi pertimbangan utama dalam penentuan ini.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kelompok masyarakat yang diwajibkan melaporkan SPT serta mereka yang tidak perlu melakukannya. Jika Anda masih bingung dengan aturan pajak, Anda bisa mengandalkan Konsultan Pajak untuk membantu proses pelaporan dan pengelolaan pajak Anda.

Golongan yang Wajib Lapor SPT Tahun 2025

Menurut DJP, setiap individu atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini berfungsi sebagai identitas pajak yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan setiap individu atau entitas bisnis. Untuk menentukan siapa saja yang wajib melaporkan SPT, terdapat dua syarat utama:

  • Syarat Subjektif: Merujuk pada status seseorang sebagai subjek pajak berdasarkan undang-undang.
  • Syarat Objektif: Berhubungan dengan tingkat penghasilan yang melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berdasarkan kriteria tersebut, berikut kelompok yang wajib melaporkan SPT tahunan:

  • Orang dengan Penghasilan Melebihi Batas PTKP

Setiap individu yang memiliki penghasilan di atas batas PTKP diwajibkan melaporkan SPT. Misalnya, karyawan formal dengan penghasilan tetap atau pekerja lepas dengan penghasilan yang melebihi batas PTKP yang berlaku.

  • Karyawan dengan Sumber Penghasilan Tambahan

Bagi individu yang bekerja sebagai karyawan namun memiliki sumber penghasilan lain, seperti bisnis sampingan atau investasi, maka mereka tetap wajib melaporkan SPT.

  • Perusahaan yang Memungut dan Memotong Pajak

Setiap badan usaha yang memiliki kewajiban memungut atau memotong pajak, seperti perusahaan yang membayar gaji karyawan dengan potongan pajak, diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

  • Bendahara Pemerintah atau Perusahaan

Bendahara dari instansi pemerintah atau perusahaan yang bertanggung jawab dalam pemotongan pajak wajib melaporkan SPT. Mereka harus mencatat transaksi pajak dan menyampaikannya ke DJP.

  • Wanita Menikah dengan Pajak Terpisah dari Suami

Wanita yang sudah menikah namun memilih untuk mengelola pajaknya sendiri, terpisah dari suaminya, wajib melaporkan SPT tahunan secara mandiri.

  • Individu yang Secara Sukarela Mendaftar NPWP

Orang yang secara sukarela mendaftarkan NPWP, meskipun penghasilannya masih di bawah PTKP, tetap harus melaporkan SPT tahunan sebagai bentuk kepatuhan pajak.

Kelompok yang Dikecualikan dari Kewajiban Lapor SPT Tahun 2025

Seiring dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa ada kelompok tertentu yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT. Berikut kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT:

  • Individu dengan Penghasilan di Bawah PTKP

Jika seseorang memiliki penghasilan di bawah ambang batas PTKP, mereka tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Ini termasuk pekerja harian, buruh lepas, atau pekerja paruh waktu dengan penghasilan minimal.

  • Perusahaan yang Sudah Berhenti Beroperasi

Badan usaha yang telah menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan.

  • Karyawan yang Tidak Lagi Memiliki Penghasilan Tetap

Mantan karyawan yang telah berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap juga dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

  • Lansia yang Hanya Mengandalkan Dana Pensiun

Individu yang telah pensiun dan hanya memiliki pemasukan dari dana pensiun tanpa sumber pendapatan lain tidak diwajibkan melaporkan SPT.

  • Status Wajib Pajak Tidak Efektif (NE)

Wajib pajak yang statusnya telah berubah menjadi Tidak Efektif (NE) tidak wajib melaporkan SPT tahunan. Status NE diberikan kepada individu atau badan usaha yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan verifikasi DJP.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.