Doing taxes


Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengadopsi sistem DGT Coretax untuk mengotomatiskan berbagai tugas administrasi perpajakan. Salah satu fitur utama sistem ini adalah pengiriman otomatis Surat Teguran Pajak kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Meskipun tujuan utama implementasi Coretax adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, beberapa wajib pajak melaporkan bahwa mereka menerima Surat Teguran secara berkala atau bahkan untuk tunggakan yang telah lama dilunasi. Kejadian ini menimbulkan kebingungan bagi perusahaan dan individu yang terkena dampaknya, sehingga memanfaatkan layanan Konsultan Pajak menjadi pilihan yang tepat agar perpajakan dapat dikelola dengan baik dan terhindar dari sanksi pajak.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Tergolong Barang Mewah Tetap Dikenakan Tarif PPN 11 Persen

Penerbitan Surat Teguran Pajak Otomatis

Dalam Keterangan Tertulis (KT) 05/2025 yang dirilis pada 4 Februari 2025, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak dengan tunggakan pajak yang sudah berstatus inkracht akan menerima Surat Teguran melalui sistem Coretax DJP secara otomatis. Digitalisasi administrasi perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak. Namun, karena sistem masih dalam tahap implementasi, beberapa kendala masih terjadi, antara lain:

  • Surat Teguran yang dikirimkan lebih dari satu kali untuk kasus yang sama.
  • Surat Teguran dengan nomor 2025 yang berkaitan dengan tunggakan pajak dari periode sebelumnya yang sebenarnya telah dilunasi.

Beberapa wajib pajak kini disibukkan dengan verifikasi ulang status perpajakan mereka guna memastikan bahwa catatan administrasi mereka tetap akurat dan sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lakukan Verifikasi

Menanggapi permasalahan ini, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pengecekan secara langsung melalui sistem Coretax. Jika ditemukan kejanggalan dalam Surat Teguran yang diterima, wajib pajak disarankan untuk segera menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau mengunjungi helpdesk DJP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

DJP menegaskan bahwa semua laporan dari wajib pajak, termasuk ketidakakuratan dalam Surat Teguran, akan diteliti lebih lanjut setelah menerima bukti pendukung. Oleh karena itu, sebelum mengajukan keberatan kepada DJP, wajib pajak harus menyiapkan bukti pembayaran pajak atau dokumen pendukung lainnya agar proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar.

Mengapa Surat Teguran Lama Bisa Diterbitkan Kembali?

Transisi ke sistem Coretax DJP juga berdampak pada penerbitan kembali Surat Teguran lama dengan nomor 2025. Hal ini disebabkan oleh proses otomatisasi yang menyaring kembali data-data lama yang belum sepenuhnya dimasukkan ke dalam sistem baru. Akibatnya, beberapa Surat Teguran yang telah dilunasi pada periode sebelumnya masih muncul dalam sistem.

Bagi perusahaan yang memiliki tim pajak internal, hal ini menambah beban kerja karena mereka harus mengonfirmasi keabsahan dan status tunggakan yang tertera pada setiap Surat Teguran yang diterima. Tanpa verifikasi yang tepat, bisa saja perusahaan membayar kewajiban pajak yang sebenarnya sudah dilunasi.

Bagaimana Wajib Pajak Dapat Menghindari Kesalahan Ini?

Agar terhindar dari masalah administrasi perpajakan akibat Surat Teguran otomatis, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Periksa status pajak secara berkala di Coretax DJP

Dengan melakukan pengecekan rutin, wajib pajak dapat memastikan bahwa data pembayaran telah tercatat dengan benar.

  • Pastikan sistem mencatat setiap pembayaran pajak dengan akurat

Jika ada perbedaan dalam pencatatan, segera lakukan verifikasi ulang.

  • Periksa kembali riwayat pembayaran pajak, terutama dari tahun-tahun sebelumnya

Wajib pajak sebaiknya menyimpan semua bukti pembayaran pajak agar dapat digunakan sebagai referensi jika diperlukan.

  • Segera hubungi DJP jika ada perbedaan atau ketidaksesuaian dat

Apabila terdapat Surat Teguran yang tidak sesuai, wajib pajak dapat melaporkannya ke Kring Pajak atau kantor pajak setempat.

  • Siapkan dokumen pendukung

Dokumen seperti surat keputusan pelunasan tunggakan atau bukti pembayaran pajak sangat penting untuk membuktikan status perpajakan yang sebenarnya.

  • Gunakan layanan Konsultan Pajak

Bagi bisnis yang memiliki banyak transaksi pajak, bekerja sama dengan konsultan pajak dapat membantu memastikan tidak ada kesalahan administrasi yang dapat mengakibatkan teguran atau sanksi pajak yang tidak perlu.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.