Strategi Mengisi SPT Tahunan Saat Berpindah Tempat Kerja dalam Setahun

Strategi Mengisi SPT Tahunan Saat Berpindah Tempat Kerja dalam Setahun


Jasa Konsultan Pajak – Berpindah tempat kerja bukanlah hal yang jarang terjadi pada berbagai periode tertentu. Di Indonesia, seringkali perpindahan tempat kerja terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri, terutama setelah penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Alasan dari perpindahan tersebut bervariasi, baik dari faktor eksternal maupun internal.

Menghadapi masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang biasanya terjadi pada akhir bulan Maret, sering kali pekerja dihadapkan pada kebingungan dalam mengisi data penghasilan dari dua perusahaan, yakni perusahaan sebelumnya dan perusahaan tempat kerja yang baru.

Baca juga: Langkah-Langkah Penting dalam Memilih Layanan Jasa Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan namun bingung bagaimana caranya, bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak. Konsultan pajak seperti ini akan membantu dalam menangani permasalahan pajak yang dihadapi. Umumnya, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan wajib menyampaikan semua penghasilannya tersebut dalam SPT.

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak tercatat dengan benar dan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pengisian SPT dari dua perusahaan yang berbeda, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu SPT tahunan orang pribadi. SPT orang pribadi adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan seseorang dalam satu periode pajak. Terdapat berbagai jenis SPT yang sesuai dengan kondisi penghasilan dan status kepegawaian wajib pajak.

Cara Mengisi SPT Secara Online untuk Pegawai dengan Penghasilan dari Dua Perusahaan yang Berbeda

  • Pertama, buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah dibuat saat mendaftar akun Direktorat Jenderal Pajak secara online. Setelah masuk, klik “Login”.
  • Untuk melaporkan SPT secara elektronik, klik “e-Filing” dan kemudian “Buat SPT”.
  • Pada halaman e-Filing SPT, klik “Buat SPT”.
  • Anda akan diarahkan ke berbagai pertanyaan terkait status pekerjaan, jumlah penghasilan, dan status kewajiban pajak, apakah sebagai suami atau istri. Pilih jenis SPT yang ingin diisi, misalnya SPT 1770S untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp60.000.000 dalam satu tahun.
  • Isi data formulir dengan memasukkan tahun pajak, yang pada kasus ini adalah tahun 2023 untuk penyampaian pajak penghasilan tahun 2023 dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2024. Pilih status SPT sebagai “normal” jika ini pertama kali Anda melaporkan SPT untuk tahun pajak 2023. Alternatifnya, pilih SPT pembetulan jika ini bukan kali pertama pengisian formulir SPT. Lanjutkan dengan mengklik tombol “Selanjutnya”.
  • Isilah bagian daftar pemotongan pajak penghasilan oleh pihak lain maupun pajak penghasilan yang dipotong oleh pemerintah.
  • Klik “Tambah” jika akan mengisi penghasilan dari pekerjaan dengan memilih pasal 21. Masukkan NPWP pemberi kerja atau perusahaan, nomor bukti potong, dan pilih tanggal bukti pemungutan. Masukkan jumlah pajak penghasilan yang dipotong.
  • Lanjutkan langkah sebelumnya dan isi NPWP serta masukkan Bupot perusahaan baru.
  • Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan Anda. Pastikan untuk menjumlahkan penghasilan setahun dari dua perusahaan.
  • Ikuti pengisian SPT hingga tahap persetujuan bahwa informasi telah diisi dengan benar.
  • Jika Anda masih mengalami kebingungan dalam pengisian SPT dari dua perusahaan, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak yang kompeten. Mereka akan membantu Anda menyelesaikan masalah pajak yang sedang dihadapi.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.