Wealth management, banking and finance concept


Konsultasi Pajak – Dulu orang sibuk koleksi perangko atau action figure, sekarang zamannya koleksi NFT. Ada yang iseng beli gambar kucing, ada juga yang niat investasi di karya seni digital. Tapi, seiring makin dikenalnya NFT, ada satu hal yang sering dilupakan: pajaknya.

Iya, betul. NFT bukan cuma seru buat dikoleksi atau dijual-belikan, tapi juga sudah masuk radar pajak. Jadi, kalau kamu punya atau pernah jual NFT dalam setahun terakhir, kamu wajib tahu bagaimana cara melaporkannya di SPT Tahunan.

Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan

Jadi, NFT Itu Apa Sih?

Oke, sebelum terlalu jauh, kita bahas dulu sedikit. NFT itu singkatan dari Non-Fungible Token. Artinya, barang digital yang unik dan nggak bisa ditukar dengan yang lain secara sama persis. Misalnya kamu punya gambar digital edisi terbatas yang dicatat di blockchain, itu NFT. Bentuknya bisa maca-macam: ilustrasi, musik, bahkan video klip.

Karena nilainya bisa fantastis, dan bisa diperdagangkan, NFT pun dilirik sebagai aset. Nah, karena statusnya sebagai aset digital, maka ia jadi bagian dari harta yang perlu dilaporkan.

NFT dan Pajak: Jangan Dianggap Sepele

Sebenarnya, pemerintah belum mengatur NFT secara super-detail, tapi dari sisi pajak, posisinya cukup jelas. Intinya begini:

  • Kalau kamu beli dan simpan NFT → masuk kategori harta, harus dilaporkan.
  • Kalau kamu jual NFT dan untung → itu penghasilan, wajib kena pajak.

Dan buat yang serius jualan NFT (misalnya bikin dan jual rutin), bisa juga kena PPN, terutama kalau sudah punya omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.

Langkah-Langkah Melaporkan NFT di SPT Tahunan

Takut ribet? Tenang aja, prosesnya sebenarnya nggak serumit yang dibayangkan. Ini dia langkah sederhananya:

  • Masuk ke DJP Online

Buka djponline.pajak.go.id, login pakai NPWP dan password kamu.

  • Pilih e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Biasanya pilih formulir 1770 S atau 1770 SS, tergantung penghasilan kamu.

  • Masuk ke Bagian Daftar Harta

Di sana kamu akan melihat kolom untuk memasukkan aset yang kamu miliki. Klik “Tambah”.

  • Pilih Kode Harta 039 – Aset Digital Lainnya

Karena belum ada kode khusus untuk NFT, pakai kode ini dulu.

  • Isi Nama, Tahun Perolehan, dan Nilainya

Contohnya: “NFT koleksi Ghozali Everyday”, tahun perolehan 2022, nilai Rp10.000.000 (sesuaikan dengan nilai pasar per 31 Desember tahun pajak).

  • Kalau Ada Penjualan NFT, Masukkan ke Penghasilan Lainnya

Misal kamu jual NFT dan dapet untung, masukin di bagian “Penghasilan Lain yang Dikenai PPh Final atau Tidak Final” sesuai kondisi.

  • Submit dan Simpan Bukti Lapor

Setelah semua selesai, kirim SPT dan simpan bukti pelaporannya.

Tips Tambahan Biar Nggak Bingung

Nilai pasar NFT bisa fluktuatif, jadi pakai nilai yang masuk akal berdasarkan harga pasar saat itu. Nggak usah muluk-muluk, tapi jangan diremehkan juga.

Kalau kamu baru coba-coba beli NFT dan belum dijual, cukup dilaporkan sebagai harta saja.

Punya lebih dari satu NFT? Laporkan semuanya, atau bisa dijumlahkan jadi satu entri, asalkan jenisnya serupa.

Nggak Mau Repot? Konsultan Pajak Bisa Jadi Teman

Kalau kamu merasa ruwet, apalagi kalau transaksi NFT kamu banyak dan sudah campur sama aset kripto, nggak ada salahnya minta bantuan konsultan pajak. Di Jakarta dan kota besar lainnya banyak kok yang sudah paham dunia aset digital.

Daripada stres sendiri, lebih baik dibantu ahli biar aman, terutama kalau nilainya sudah lumayan besar. Pajak itu tanggung jawab, tapi bukan berarti harus bikin pusing sendiri.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.