Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Jasa Pajak – Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyusun faktur pajak setiap bulan bisa menjadi tugas yang melelahkan, apalagi jika melibatkan banyak transaksi kepada pelanggan yang sama. Namun kini, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pemerintah memberikan solusi praktis dengan memperjelas ketentuan mengenai Faktur Pajak Gabungan. Aturan ini hadir sebagai angin segar bagi pelaku usaha yang ingin efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan akurasi data dan kepatuhan hukum.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

Faktur pajak gabungan merupakan dokumen pajak yang memungkinkan PKP menggabungkan sejumlah transaksi pengiriman Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada satu pelanggan dalam satu bulan kalender ke dalam satu faktur pajak. Dengan kata lain, Anda tidak perlu menerbitkan faktur terpisah untuk setiap transaksi yang dilakukan kepada pelanggan yang sama. Cukup satu faktur gabungan di akhir bulan, praktis dan hemat waktu.

Kebijakan ini secara resmi diatur dalam PER-11/PJ/2025 dan ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak. Di sisi lain, aturan ini juga tetap menjaga validitas dan kelengkapan data sesuai ketentuan perpajakan.

Siapa yang Bisa Menggunakan?

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PKP, khususnya mereka yang menjalankan bisnis dengan pelanggan tetap yang menerima barang atau jasa lebih dari satu kali dalam sebulan. Misalnya, distributor barang kebutuhan pokok yang secara rutin mengirimkan barang ke toko langganan, atau penyedia jasa iklan yang memiliki klien tetap dengan proyek berulang dalam sebulan.

Melalui Faktur Pajak Gabungan, pengusaha cukup merangkum seluruh transaksi dalam satu dokumen pada akhir bulan. Cara ini secara signifikan mengurangi risiko kesalahan input data serta menyederhanakan pelaporan pajak.

Syarat dan Ketentuan dalam Penerbitan Faktur Gabungan

Meski terlihat mudah, penerbitan Faktur Pajak Gabungan tetap mengikuti sejumlah persyaratan teknis seperti yang tercantum dalam PER-11/PJ/2025. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  1. Khusus untuk Pembeli atau Penerima Jasa yang Sama

Penggabungan transaksi hanya berlaku jika seluruh pengiriman BKP atau JKP ditujukan kepada pelanggan yang sama dalam satu bulan kalender. Jadi, tidak diperbolehkan mencampurkan transaksi dari beberapa pelanggan ke dalam satu faktur.

  1. Isi Faktur Harus Lengkap dan Akurat

Meski menggabungkan banyak transaksi, faktur gabungan tetap wajib mencantumkan informasi lengkap sebagaimana faktur biasa. Di antaranya:

  • Identitas PKP (nama, alamat, dan NPWP).
  • Identitas lengkap pembeli atau penerima jasa.
  • Rincian barang atau jasa yang diserahkan, termasuk harga, potongan harga jika ada, serta total nilai transaksi.
  • Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila berlaku.
  • Tanda tangan atau nama pejabat yang berwenang.

Dokumen ini menjadi alat bukti transaksi yang sah di mata hukum, sehingga ketelitian dalam pengisian data sangat penting.

  1. Batas Waktu Penerbitan

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah batas waktu penerbitan Faktur Pajak Gabungan. Dokumen harus diterbitkan paling lambat pada akhir bulan kalender saat BKP/JKP diserahkan kepada pelanggan. Bahkan jika pembayaran telah diterima secara penuh atau sebagian, faktur tetap harus terbit dalam bulan yang sama dengan penyerahan barang/jasa.

Manfaat Menggunakan Faktur Pajak Gabungan

Banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh PKP dengan memanfaatkan sistem faktur gabungan ini, antara lain:

  • Efisiensi Administrasi

Tidak perlu membuat banyak faktur, cukup satu dokumen gabungan untuk satu pelanggan dalam sebulan.

  • Pengurangan Risiko Kesalahan Input

Makin sedikit dokumen yang perlu diproses, makin kecil pula kemungkinan terjadi kesalahan dalam pencatatan atau pelaporan.

  • Kemudahan dalam Audit dan Reviu

Dalam proses pemeriksaan pajak, faktur gabungan lebih mudah ditelusuri karena mencatat seluruh transaksi dalam satu dokumen yang terstruktur.

  • Menghemat Waktu dan Biaya Operasional

Terutama untuk bisnis skala besar dengan transaksi harian, penggunaan faktur gabungan jelas membantu menghemat sumber daya.

Perlu Konsultasi? Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Bagi sebagian pengusaha, memahami aturan perpajakan bisa terasa rumit. Apabila Anda masih memiliki keraguan dalam menerapkan PER-11/PJ/2025 atau ingin memastikan proses yang dilakukan sudah sesuai, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional. Mereka dapat membantu merancang sistem administrasi yang lebih efisien serta memberikan solusi bila terjadi kendala teknis.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.