Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengeluarkan izin untuk berbagai badan usaha yang menjalankan aktivitas Pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Bagi pelaku bisnis yang terlibat dalam PMSE, mereka dapat mencari konsultasi dari konsultan pajak terkait dengan PPN yang berlaku untuk perdagangan melalui sistem elektronik. Jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai PMSE terus meningkat hingga saat ini. Dalam ulasan berikut, akan dibahas lebih lanjut mengenai PPN PMSE dan perbedaannya dengan PSE.
Baca juga: Memahami Peran Penting Jasa Pajak dalam Perekonomian
PMSE merupakan perdagangan di mana transaksi penjualan dan pembelian dilakukan melalui rangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Definisi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian dijadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perbedaan antara PMSE dan PSE terletak pada penyelenggaraannya. PSE adalah pihak yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik, sementara PMSE merujuk pada perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik tersebut.
Dasar hukum untuk PSE dan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 5 Tahun 2020 untuk PSE, sementara kebijakan terkait PMSE tertuang dalam PMK Nomor 60 Tahun 2022. PMK ini menetapkan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang dan jasa yang diperoleh dari luar daerah pabean melalui PMSE.
Menurut penjelasan DJP dalam SP-47/2022, ada irisan istilah antara penyelenggara sistem elektronik dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Setiap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik tentu saja merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem elektronik, tetapi tidak semua penyelenggara sistem elektronik juga terlibat dalam perdagangan melalui sistem tersebut. Penyelenggara PMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi untuk transaksi perdagangan, yang bisa berasal dari dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 6 ayat 4, penyelenggara PMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi untuk transaksi perdagangan. Penyelenggara PMSE bisa berasal dari dalam atau luar negeri, dan pemerintah dapat menganggap penyelenggara PMSE dari luar negeri memiliki bentuk usaha tetap jika memenuhi syarat kehadiran ekonomi yang signifikan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 6 ayat 7 menetapkan tiga kriteria untuk kehadiran ekonomi yang signifikan, termasuk peredaran bruto tertentu, penjualan di Indonesia mencapai jumlah tertentu, dan penggunaan media digital di Indonesia dalam jumlah tertentu.
Produk digital termasuk barang atau jasa yang tidak berwujud dan berbentuk informasi elektronik atau digital, seperti multimedia, perangkat lunak, atau data elektronik. Bagi pelaku bisnis dalam PMSE, kewajiban perpajakan harus dipenuhi. Namun, jika masih ada kebingungan mengenai tata cara dan jenis pajak yang harus dibayarkan, pelaku bisnis dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.