Tax deduction planning minimizes tax liability through strategic use of deductions and credits within tax laws, analyzing finances, investments, expenses to optimize savings while ensuring compliance.


Jasa Pajak – Presiden Prabowo Subianto baru aja ngumumin Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pada Selasa, 11 Maret 2025. Intinya, aturan ini ngatur soal gaji dan THR ke-13 buat Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2025. Nah, buat karyawan swasta, aturan THR-nya tetep ngikutin Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Rencananya, THR bakal mulai cair pertengahan Maret dan paling lambat diterima tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jadi, semoga aja semua yang berhak dapet THR bisa menikmatinya sebelum libur lebaran tiba.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga bilang kalau THR ini nggak cuma bikin senang yang nerima, tapi juga bisa bantu masyarakat buat persiapan mudik dan ngerayain Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa ngeboost pertumbuhan ekonomi yang ditargetin 5,2% di tahun 2025.

Apakah THR Kena Pajak?

THR itu bagian dari penghasilan, jadi ya otomatis kena pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku. Pemotongannya diatur dalam PPh Pasal 21, yang menjelaskan gimana cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dari penghasilan, termasuk THR. Singkatnya, gaji bulanan yang rutin diterima dan penghasilan tambahan kayak bonus dan THR semuanya dikenakan pajak. Tapi cara hitung pajaknya beda, karena THR dianggap penghasilan nggak rutin. Kalau bingung, bisa aja konsultasi ke konsultan pajak buat cari tahu lebih lanjut.

Semua THR Pasti Kena Pajak?

Belum tentu! Kalau total pendapatan karyawan selama setahun masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR nggak kena pajak. PTKP saat ini ditetapkan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Jadi:

Kalau total penghasilan tahunan, termasuk THR, masih di bawah Rp54 juta, berarti nggak kena pajak.

Kalau total penghasilannya lebih dari Rp54 juta, baru deh kena pajak sesuai tarif PPh 21 yang berlaku.

Cara Hitung Pajak THR

  • Biar lebih gampang, kita coba pake contoh. Karyawan Z punya gaji bulanan Rp5 juta.
  • Status PTKP: TK/0 (belum menikah, nggak punya tanggungan).
  • Dapet THR sebesar satu kali gaji, berarti di bulan itu dia dapet Rp10 juta (gaji + THR).

Karena dalam sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER), pajak dihitung dari total pendapatan bulan tersebut, maka pajak yang dikenakan adalah 2% dari Rp10 juta, yaitu Rp200 ribu. Jadi, di bulan pembayaran THR, Karyawan Z bakal kena pajak Rp200 ribu, meskipun di bulan lain nggak ada pajak yang dipotong.

Kalau kamu masih bingung soal pajak THR atau butuh bantuan buat urusan pajak lainnya, bisa konsultasi ke konsultan pajak terpercaya. Biar pembayaran pajak kamu lebih optimal dan nggak mahal.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.