Doing taxes


Jasa Pajak – Pajak. Kata yang satu ini kadang bikin dahi mengernyit, terutama saat masa pelaporan tahunan datang. Sebagian orang langsung pasang mode serius, buka laptop, cek-cek dokumen, dan buru-buru lapor sebelum jatuh tempo. Tapi di sisi lain, ada juga yang mulai cari-cari celah: “Eh, bisa nggak ya ngurangin pajak lewat cara ini?” Nah, di sinilah cerita tentang kepatuhan dan penghindaran pajak mulai jadi menarik.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Pertanyaannya, apakah dua hal ini (patuh dan menghindar)bisa dipicu oleh satu hal yang sama? Yakni: perubahan kebijakan pajak? Jawabannya, bisa banget. Tapi untuk memahami kenapa, kita mesti kupas dulu sedikit demi sedikit.

Pajak Itu Soal Rasa, Bukan Cuma Angka

Bayangkan kamu pemilik usaha kecil. Suatu hari, pemerintah mengumumkan kebijakan baru: tarif pajak UMKM diturunkan dari 1% jadi 0,5%. Kedengarannya menarik, bukan? Dan benar saja, banyak pengusaha mikro langsung terdorong buat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang tertib. Mereka merasa dihargai. Diperhatikan. Itu contoh bagaimana perubahan kebijakan bisa mendorong kepatuhan.

Sebaliknya, kalau kebijakan dirasa terlalu berat, mendadak, atau membingungkan—misalnya aturan pajak baru yang rumit tapi sosialisasinya minim—bisa-bisa orang justru berpaling. Mulai mikir, “Daripada repot dan malah salah, mending saya diam-diam saja, deh.” Dan dari situ, penghindaran pun lahir. Bukan karena niat buruk, tapi karena kebijakan yang tak ramah.

Perubahan Kebijakan = Perubahan Perilaku

Kalau dipikir-pikir, manusia itu adaptif. Ketika aturan berubah, cara orang merespons juga ikut berubah. Dalam dunia perpajakan, hal ini terlihat jelas. Misalnya, ketika tax amnesty (pengampunan pajak) diluncurkan beberapa tahun lalu, banyak wajib pajak yang selama ini “sembunyi” akhirnya muncul ke permukaan. Mereka merasa, “Oke, ini kesempatan terakhir, ayo kita beresin urusan pajak.”

Namun begitu program selesai dan tarif kembali normal, ada juga yang balik ke pola lama. Karena, ya, motivasi mereka muncul waktu itu bukan dari kesadaran, tapi karena dorongan insentif sesaat. Begitu insentifnya hilang, semangat pun luntur.

Ini mirip kayak diet. Waktu ada program promo gym dan diet online, semangatnya luar biasa. Tapi ketika promo habis, godaan gorengan kembali menguat. Sama halnya dengan pajak: perubahan kebijakan bisa menggoyang kepatuhan atau malah mendorong akal-akalan.

Antara Kepatuhan Sukarela dan Kepatuhan karena Terpaksa

Di dunia perpajakan, ada dua jenis kepatuhan: sukarela dan karena paksaan. Kepatuhan sukarela muncul dari dalam diri. Orang bayar pajak karena sadar itu bagian dari kontribusi ke negara. Sementara kepatuhan karena paksaan ya… karena takut. Takut diperiksa, takut didenda, takut kena masalah hukum.

Nah, perubahan kebijakan bisa mempengaruhi keduanya. Misalnya, jika pemerintah membuat sistem pelaporan pajak yang lebih simpel dan digital, maka kepatuhan sukarela cenderung naik. Orang merasa, “Wah, gampang sekarang. Nggak ribet lagi.” Tapi kalau tiba-tiba ada aturan baru yang sifatnya mendadak dan tanpa penjelasan yang jelas, bisa-bisa orang merasa tertekan dan mulai cari jalan menghindar.

Jangan Lupa, Ada Faktor Psikologis Juga

Kebijakan pajak bukan sekadar soal angka atau pasal-pasal hukum. Ia juga menyentuh ranah psikologis. Misalnya, saat orang merasa pajaknya digunakan dengan baik—untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan—mereka lebih rela membayar. Tapi ketika merasa uang pajak hanya masuk ke kantong-kantong tak jelas, apalagi kalau sering dengar berita korupsi, semangat membayar pun jadi menguap.

Makanya, perubahan kebijakan yang hanya fokus pada sisi teknis tanpa memperhatikan persepsi publik, bisa jadi blunder. Alih-alih meningkatkan penerimaan, malah memicu distrust alias ketidakpercayaan.

Realita di Lapangan: Antara Patuh dan Cerdik

Di Indonesia sendiri, fenomena ini lumayan terlihat jelas. Ketika pemerintah menerapkan PPN 11% di tahun-tahun belakangan, banyak pebisnis kecil menjerit. Bukan karena nggak mau bayar pajak, tapi karena merasa terlalu berat, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi. Beberapa pun mulai cari cara supaya nggak kena—misalnya dengan tidak mencantumkan transaksi tertentu atau memecah-mecah tagihan agar di bawah ambang batas kena pajak.

Ini bukan hal baru. Banyak pelaku usaha melihat celah, dan ketika regulasi berubah, cara mereka mengatur bisnis juga ikut menyesuaikan. Mereka bisa patuh, tapi juga bisa sangat cerdik. Jadi, perubahan kebijakan, kalau tidak dibarengi edukasi dan insentif yang pas, bisa bikin orang makin kreatif dalam hal yang justru tidak diharapkan.

Jadi, Apa Kuncinya?

Perubahan kebijakan memang penting. Dunia berubah, situasi ekonomi berubah, dan aturan harus menyesuaikan. Tapi jangan lupa: cara perubahan itu dikomunikasikan, bagaimana kejelasannya, serta seberapa masuk akal kebijakan itu bagi masyarakat—semuanya sangat menentukan arah perilaku publik.

Kepatuhan bukanlah hasil dari ancaman atau sanksi semata. Ia lahir dari kepercayaan, dari rasa bahwa aturan itu adil dan punya manfaat nyata. Sebaliknya, penghindaran juga bukan selalu soal niat buruk. Kadang karena frustrasi, kebingungan, atau merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem yang ada.

Kepatuhan dan penghindaran pajak bisa diibaratkan dua sisi koin. Keduanya bisa muncul dari perubahan kebijakan, tergantung bagaimana perubahan itu dibuat dan dijalankan. Kalau kebijakan dibuat dengan empati, berdasarkan realita di lapangan, serta disampaikan dengan cara yang membumi, bukan tidak mungkin kepatuhan meningkat.

Tapi jika perubahan terasa sepihak, terlalu teknokratis, dan tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri, maka yang muncul bukanlah kepatuhan, tapi kecenderungan untuk kabur—atau setidaknya, main kucing-kucingan.

Jadi, benarkah perubahan kebijakan bisa menyebabkan kepatuhan dan juga penghindaran pajak? Jawabannya: ya, sangat bisa. Karena pada akhirnya, urusan pajak bukan cuma soal hitung-hitungan, tapi juga soal rasa.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.